Tugas IBD ke-4

ILMU BUDAYA DASAR

“Manusia dan Rasa Gelisah”

Image 

A. Kata Pengantar

 Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan tugas ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat ringkas dan bermanfaat. Semoga tulisan ini dapat dipergunakan sebagai salah satu tulisan yang bermanfaat dalam pelajaran Ilmu Budaya Dasar ini. Harapan saya semoga tugas ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca.

Jakarta, 28 Januari 2014

Penulis

 

 

 

Anisa Meta Octasyera

B. Latar Belakang

Pada era dimana teknologi canggih dimana-mana, dan apapun bisa menjadi instant itu sungguh membantu manusia dalam menghadapi pekerjaannya. Manusa tidak perlu direpotkan dengan adanya teknologi canggih. Akan tetapi dengan muculnya teknologi-tekologi canggih tersebut belum bisa membantu dalam hal kejiwaan bagi manusia. Manusa tetap merasakannya dan hanya bisa dihilangkan dengan dirinya sendiri bukan dengan teknologi. Masalah kejiwaan yang dialami manusia bermacam-macam, mungkin saja semua terjadi dalam satu hari dalam satu waktu, antara lain marah, sedih, putus asa, bahagia, dan kegelisahan. Pada tugas Ilmu Buday Dasar ini saya selaku penulis akan membahas mengenai manusia dan rasa kegelisahan. Apa itu gelisah? Seperti apa yang menyeabkan manusia merasakan gelisah? Bagaimana menghilangkannya? Untuk apa manusia merasa gelisah? Dan banyak lagi pertanyaan yang ada di pikiran saya tentang rasa gelisah itu apa.

 C. Definisi

  • Manusia

Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda dari segi biologisrohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti “manusia yang tahu”), sebuah spesies primata dari golonganmamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembagauntuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.

Penggolongan manusia yang paling utama adalah berdasarkan jenis kelaminnya. Secara alamiah, jenis kelamin seorang anak yang baru lahir entah laki-laki atau perempuan. Anak muda laki-laki dikenal sebagai putra dan laki-laki dewasa sebagai pria. Anak muda perempuan dikenal sebagai putri dan perempuan dewasa sebagai wanita.

Penggolongan lainnya adalah berdasarkan usia, mulai dari janinbayibalitaanak-anakremajaakil balikpemuda/i, dewasa, dan (orang) tua.

Selain itu masih banyak penggolongan-penggolongan yang lainnya, berdasarkan ciri-ciri fisik (warna kulit, rambut, mata; bentuk hidung; tinggi badan), afiliasi sosio-politik-agama (penganut agama/kepercayaan XYZ, warga negara XYZ, anggota partai XYZ), hubungan kekerabatan (keluarga: keluarga dekat, keluarga jauh, keluarga tiri, keluarga angkat, keluarga asuh; teman; musuh) dan lain sebagainya.

Tokoh adalah istilah untuk orang yang tenar, misalnya ‘tokoh politik’, ‘tokoh yang tampil dalam film’, ‘tokoh yang menerima penghargaan’ dan lain-lain.

Banyak manusia menganggap dirinya organisme terpintar dalam kerajaan hewan, meski ada perdebatan apakah cetaceansseperti lumba-lumba dapat saja mempunyai intelektual sebanding. Tentunya, manusia adalah satu-satunya hewan yang terbukti berteknologi tinggi. Manusia memiliki perbandingan massa otak dengan tubuh terbesar di antara semua hewan besar (Lumba-lumba memiliki yang kedua terbesar; hiu memiliki yang terbesar untuk ikan; dan gurita memiliki yang tertinggi untuk invertebrata). Meski bukanlah pengukuran mutlak (sebab massa otak minimum penting untuk fungsi “berumahtangga” tertentu), perbandingan massa otak dengan tubuh memang memberikan petunjuk baik dari intelektual relatif. (Carl SaganThe Dragons of Eden, 38)

Kemampuan manusia untuk mengenali bayangannya dalam cermin, merupakan salah satu hal yang jarang ditemui dalam kerajaan hewan. Manusia adalah satu dari empat spesies yang lulus tes cermin untuk pengenalan pantulan diri – yang lainnya adalah simpanseorang utan, dan lumba-lumba. Pengujian membuktikan bahwa sebuah simpanse yang sudah bertumbuh sempurna memiliki kemampuan yang hampir sama dengan seorang anak manusia berumur empat tahun untuk mengenali bayangannya di cermin.

Pengenalan pola (mengenali susunan gambar dan warna serta meneladani sifat) merupakan bukti lain bahwa manusia mempunyai mental yang baik.

Kemampuan mental manusia dan kepandaiannya, membuat mereka, menurut Pascal, makhluk tersedih di antara semua hewan. Kemampuan memilikiperasaan, seperti kesedihan atau kebahagiaan, membedakan mereka dari organisme lain, walaupun pernyataan ini sukar dibuktikan menggunakan tes hewan. Keberadaan manusia, menurut sebagian besar ahli filsafat, membentuk dirinya sebagai sumber kebahagiaan.

Manusia adalah mahluk yang luar biasa kompleks. Kita merupakan paduan antara mahluk material dan mahluk spiritual. Dinamika manusia tidak tinggal diam karena manusia sebagai dinamika selalu mengaktivisasikan dirinya.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi manusia menurut beberapa ahli:
# NICOLAUS D. & A. SUDIARJA
Manusia adalah bhineka, tetapi tunggal. Bhineka karena ia adalah jasmani dan rohani akan tetapi tunggal karena jasmani dan rohani merupakan satu barang
# ABINENO J. I
Manusia adalah “tubuh yang berjiwa” dan bukan “jiwa abadi yang berada atau yang terbungkus dalam tubuh yang fana”
# UPANISADS
Manusia adalah kombinasi dari unsur-unsur roh (atman), jiwa, pikiran, dan prana atau badan fisik

  • Rasa Gelisah

Kegelisahan atau kecemasan adalah sebuah kondisi suasana hati yang dapat terjadi tanpa ada rangsangan pemicu dari luar. Dengan kata lain, kegelisahan merupakan perasaan batin yang muncul dari rasa kekhawatiran yang ada dalam benak orang yang bersangkutan.

Kegelisahan berbeda dengan ketakutan. Rasa takut diakibatkan oleh penyebab dari luar yang nyata pada saat itu (misalnya: rasa takut ketika berada di tempat gelap dan sepi di waktu malam, atau sedang menghadapi suatu ancaman); sedangkan perasaan gelisah timbul dari angan-angan hati dan menyangkut sesuatu yang belum terjadi atau akan datang (misalnya: gelisah tentang masa depan, atau tentang sesuatu hasil yang sangat diharapkan).

Kegelisahan berdampak secara fisik maupun emosi serta mempengaruhi perilaku. Seseorang yang gelisah terus-menerus sehingga mencapai tingkat yang melampaui ambang batas toleransi dapat mengakibatkan orang itu jatuh sakit, bahkan bisa meninggal dunia apabila kegelisahannya sampai mempengaruhi kesehatan jantung sehingga mengalami serangan jantung akut. Orang yang sedang gelisah juga tampak jelas dari perilakunya yang antara lain berubah menjadi pendiam, murung, dan mengasingkan diri.

Kata “gelisah” (anxiety) berasal dari istilah Latin “anxietas” dan mulai digunakan dalam bahasa Inggris antara tahun 1515-1525. Definisinya secara umum adalah: (1) ketegangan pikiran atau pikiran tidak tenang yang disebabkan oleh adanya ancaman kemalangan dan kesusahan; (2) keinginan yang menggebu-gebu terhadap sesuatu yang sangat diharapkan. Jadi, gelisah atau cemas itu dipicu oleh sesuatu dugaan kejadian atau sesuatu hasil baik yang bersifat negatif maupun positif.

Gelisah adalah suatu kondisi pikiran atau perasaan yang dapat berpengaruh buruk terhadap kesehatan seseorang, oleh sebab itu tergolong sebagai masalah kesehatan. Gelisah juga bisa merupakan “gejala” dari kondisi fisik yang tidak sehat, terutama pada pasien yang mengalami penyakit fatal semisal sakit kanker ganas, gangguan paru-paru kronis dan gagal jantung.

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa kegelisahan ditimbulkan oleh suatu rasa ketidak-pastian akan keselamatan dan kesejahteraan di masa yang akan datang. Dan kegelisahan merupakan fenomena yang dirasakan semua orang tanpa peduli status sosial atau golongannya. Orang miskin bisa merasa gelisah soal kehidupan dan kesejahteraannya di masa depan, orang kaya juga boleh jadi gelisah akan keselamatan dan keamanan diri maupun kekayaannya. Tidak ada orang yang bebas dari, atau kebal terhadap, kegelisahan. Jadi, bicara soal gelisah atau cemas adalah bicara mengenai diri kita sendiri. Adakah jalan keluar?

 D. Hubungan Manusia dan Rasa Gelisah

Selama hidupnya, manusia pasti pernah mengalami kegelisahan baik intensitasnya sering ataupun jarang, apalagi di era globalisasi seperti saat ini yang membutuhkan tingkat kompetitifitas yang tinggi untuk hidup di dalamnya. kegelisahan sendiri berasal dari kata gelisahyang berarti tidak tentram hatinya, selalu merasa khawatir,tidak senang tidak sabar, cemas sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, merasa khawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan. sedangkan kita dapat mengetahui tanda tanda bahwa seseorang mengalami ketegang adalah dari tingkah lakunya. tingkah laku yang bagaimana? umumnya seorang yang sedang tegang melakukan hal- hal yang tidak biasa dia lakukan seperti berjalan mondar-mandir, duduk termenung sambil memegang kepalanya dan berbagai hal lain yang mungkin dapat membingungkan orang yang melihatnya.

Menurut ahli ada tiga macam kecemasan yaitu:

A) Kecemasan Tentang Kenyataan ( Objektif )

kecemasan tentang kenyataan adalah suatu kenyataan yang pernah dialami oleh seseorang di masa lalu yang membuat orang tersebut menjadi shocked karenanya. sebagai contohnya, ketika seorang wanita mengalami kejadian penjambretan ketika ia sedang berjalan di suatu wilayah tertentu. ketika wanita tersebut diajak kembali ke tempat tersebut ia akan menjadi gelisah karena takut hal tersebut akan terulang lagi padanya.

B) Kecemasan Neoritis

kecemasan yang timbul karena penyesuaian diri dengan lingkungan, takut akan hal yang dibayangaknnya atau takut akan idnya sendiri sehingga menekan ego. kegelisahan ini akan membuat seseorang menjadi gelisah akan suatu hal yang buruk yang sedang di bayangkannya akan menjadi sebuah kenyataan. sebagai contohnya ayah dinar akan dipindahkan ke kota lain dan mereka sekeluarga harus pindah ke kota tersebut. kecemasan neoritis dinarpun memuncak ketika ayahnya membicarakan hal tersebut kepadanya. dinar membayangkan bahwa hidupnya di daerah tersebut akan tidak sebahagia di tempat yang ia tinggali sekarang karena kota baru tempat dimana ayahnya akan dipindahkan tersebut terletak di suatu daerah yang terpencil yang jauh dari tempat hiburan, dimana dinar sudah terbiasa untuk tinggal di kota besar yang banyak tempat hiburannya. hal tersebut merupakan sebuah contoh dari kecemasan Noritis.

C) Kecemasan Moril

kecemasan moril sendiri disebabkan oleh pribadi seseorang dimana tiap pribadi memiliki berbagai macam emosi seperti: iri, benci, dendam,dengki,marah,gelisah.rasa kurang,cinta.

rasa iri, benci,dendam merupakan sebagian dari pernyataan individu secara keseluruhan berdasarkan konsep yang kurang sehat, oleh karena itu alasan untuk iri,benci,dengki kurang dapat dipahami oleh orang lain.

sifat-sifat seperti itu adalah sifat yang tidak terpuji bahkan mengakibatkan manusia merasa khawatir, takut,cemas,gelisah dan putus asa.

Penyebab Kegelisahan

Apabila di kaji, sebab sebab orang gelisah adalah karena mereka takut kehilangan berbagai macam haknya seperti hak untuk hidup, hak milik, hak memperoleh perlindungan dan lain-lain.

contohnya:

beberapa waktu belakangan ini kita sering mendengar isu bahwa jakarta akan diguncang gempa dengan daya rusak yang setara dengan bom hiroshima pada waktu tertentu. ketika mereka mendengar berita tersebut, mereka langsung panik dan melakukan persiapan untuk mengamankan barang-barang miliknya atau membuat tenda di depan rumah dan menjudge bahwa berita tersebut benar adanya. padahal kalau kita telaah secara mendalam, tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui kapan dan dimana gempa itu akan terjadi. hal tersebut dapat terjadi karena mereka takut kehilangan beberapa haknya seperti hak untuk hidup, ak untuk mendapat perlindungan, dan lain lain

Cara Mengatasi Kegelisahan

mengatasi kegelisahan ini peratam-tama harus mulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu, yaitu kita harus bersikap tenang. dengan sikap tenang kita dapat berpikir tenang, sehingga kesulitan dapat kita atasi. sedangkan cara yang paling ampuh untuk mengatasi kegelisahan adalah dengan berserah diri kepada tuhan.

Keterasingan

keterasingan berasal dari kata terasing, dan kata itu dalah dari kata dasar terasing. kata asing berarti sendiri, tidak dikenal orang, sehingga kata terasing berarti, tersisihkan dari pergaulan, terpisahkan dari yang lain atau terpencil. jadi kata keterasingan berarti hal-hal yang berkenaan dengan tersisihkan dari pergaulan, terpencil atau terpisah dari yang lain. penyebab orang berada dalam posisi terasingkan adalah perilakunya yang tidak dapat diterima atau tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat atau kekurangan yang ada pada diri seseorang , sehingga ia dapat atau sulit menyesuaikan diridalam masyarakat.

E. Daftar Pustaka

http://carapedia.com/pengertian_definisi_manusia_menurut_para_ahli_info508.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Manusia

http://1firmantuhan.blogspot.com/2011/03/apa-itu-gelisah.html

http://aldri10.blogspot.com/2010/05/hubungan-manusia-dan-rasa-gelisah.html

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ilmu Budaya Dasar “Tugas ke3”

ILMU BUDAYA DASAR

“ Kebudayaan Masa Kehamilan di Indonesia”

  

Image 

  

Nama : Anisa Meta Octasyera

Kelas : 1ID06

NPM : 31413075

Jurusan : Teknik Industri

Dosen : Apipudin,  S.Th.I.,MA.Hum 

UNIVERSITAS GUNADARMA

 

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh.

Alhamdulillahirabbilalamin Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, yang kiranya patut penulis ucapkan, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas ilmu budaya dasar ini. Dalam tugas ini kami menjelaskan mengenai kebudayaan masa kehamilan di Indonesia . Tugas ini dibuat dalam rangka memperdalam matakuliah ilmu budaya dasar. Semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi kami pada khusunya dan pembaca pada umumnya.

Jakarta, 28 Desember 3013

 

 

Anisa Meta Octasyera

NPM: 31413075

 

 

BAB I

Latar Belakang

                Masa kehamilan merupakan masa-masa yang membahagiakan bagi sepasang suami-istri maupun anggota keluarga yang bersangkutan. Masa keamilan merupakan masa yang paling ditunggu di saat ingin membangun keluarga yang bahagia. Masa kehamilan juga merupakan awal dari lahir nya keturunan yang baru lahir di dalam keluarga.

                Banyak orang menginginkan keturunan, mereka menunggu dan berdoa agar dikabulkan oleh Allah, dan disaat mereka sudah mendaptkan nya, mereka sangat berhati-hati agar masa kehamilan ini berjalan dengan lancar. Orang dahulu banyak bilang pantangan atau mitos yang dilarang saat masa-masa ini. Ada yang masuk akal sampai tidak masuk akal.

Rumusan Masalah

  1. Pengertian mitos di dalam kebudayaan Indonesia dan pengertian masa kehamilan
  2. Macam-macam mitos yang ada di masyarakat Indonesia pada masa kehamilan

Tujuan

                Agar kelak saat melewati masa kehamilan dapat menjalani masa kehamilan dengan baik dan benar maupun memberi saran yang baik bagi yang membutuhkan. Juga dapat membedakan mana mitos yang perlu diikuti maupun tidak karena sudah tidak jamannya.

 

BAB II

Pengertian Masa Kehamilan

Kehamilan manusia terjadi selama 40 minggu antara waktu menstruasi terakhir dan kelahiran (38 minggu dari pembuahan). Istilah medis untuk wanita hamil adalah gravida, sedangkan manusia di dalamnya disebut embrio (minggu-minggu awal) dan kemudian janin (sampai kelahiran). Seorang wanita yang hamil untuk pertama kalinya disebut primigravida atau gravida 1. Seorang wanita yang belum pernah hamil dikenal sebagai gravida 0.

Dalam banyak masyarakat definisi medis dan legal kehamilan manusia dibagi menjadi tiga periode triwulan, sebagai cara memudahkan tahap berbeda dari perkembangan janin. Triwulan pertama membawa risiko tertinggi keguguran (kematian alami embrio atau janin), sedangkan pada masa triwulan ke-2 perkembangan janin dapat dimonitor dan didiagnosa. Triwulan ke-3 menandakan awal ‘viabilitas‘, yang berarti janin dapat tetap hidup bila terjadi kelahiran awal alami atau kelahiran dipaksakan.

Karena kemungkinan viabilitas janin yang telah berkembang, definisi budaya dan legal dari hidup seringkali menganggap janin dalam triwulan ke-3 adalah sebuah pribadi. Kehamilan manusia terjadi selama 40 minggu antara waktu menstruasi terakhir dan kelahiran (38 minggu dari pembuahan). Istilah medis untuk wanita hamil adalah gravida, sedangkan manusia di dalamnya disebutembrio (minggu-minggu awal) dan kemudian janin (sampai kelahiran). Seorang wanita yang hamil untuk pertama kalinya disebut primigravida atau gravida 1: seorang wanita yang belum pernah hamil dikenal sebagai gravida 0.

Dalam banyak masyarakat definisi medis dan legal kehamilan manusia dibagi menjadi tiga periode triwulan, sebagai cara memudahkan tahap berbeda dari perkembangan janin. Triwulan pertama membawa risiko tertinggi keguguran (kematian alami embrio atau janin), sedangkan pada masa triwulan ke-2 perkembangan janin dapat dimonitor dan didiagnosa. Triwulan ke-3 menandakan awal ‘viabilitas‘, yang berarti janin dapat tetap hidup bila terjadi kelahiran awal alami atau kelahiran dipaksakan.

Karena kemungkinan viabilitas janin yang telah berkembang, definisi budaya dan legal dari hidup seringkali menganggap janin dalam triwulan ke-3 adalah sebuah pribadi hidup yang baru.

 

Pengertian Mitos di Masyarakat Indonesia

Istilah mitos sudah lama dikenal, bisa dikatakan mitos ialah sesuatu berupa wacana (bisa berupa cerita, asal-usul, atau keyakinan) yang keberadaannya satu paket dengan pantangan yang tidak boleh dilanggar. Orang bilang menentang mitos itu ”pamali” (dosa) bisa kualat. Keberadaan mitos sangat erat kaitannya dengan adat istiadat atau budaya yang masih bersifat tradisional. Terutama pada sebagian masyarakat yang masih meyakini ajaran animisme dan dinamisme. Mitos dengan aturan yang telah lampau tidak bisa begitu saja disisihkan, akan banyak hal yang harus dilalui untuk menciptakan perubahan itu. Tetunya tidak semudah menutup buku. Pantangan tersebut tentunya berawal dari banyaknya kasus yang terjadi karena melanggar pantangan tersebut meski segala sesuatunya adalah bersandarkan atas kehendak Tuhan. Percaya atau tidak… terserah bagaimana anda menyikapinya.

 Berbeda dengan masyarakat tradisional yang masih meyakini adanya mitos sebagai sesuatu yang harus diperlakukan hati-hati, masyarakat modern tidak begitu adanya, mungkin karena telah banyak fasilitas canggih yang bisa menepis kepercayaan tentang mitos tersebut.

Tanah Jawa sangat kental sekali akan kepercayaan animisme maupun dinamismenya. Dan sangat kental sekali budaya dari leluhurnya yang sampai sekarang dipercaya kebenerannya, contohnya dilarang menikah pada bulan suro (Muharram) karena bisa kena sial atau pernikahannya nanti tidak akan langgeng. Mitos ini memang bukan fiktif 100%. Karena saya yakin ada beberapa orang yang pernah menemui atau bahkan mengalami sendiri. Namun bila ada kesamaan nama pelaku, kejadian, dan tempat bisa jadi itu hanyalah kebetulan belaka.

Namun secara konteks dan tujuan mitos itu sama dengan realita yang ada di sebagian masyarakat Jawa, yaitu kira-kira menggambarkan mitos yang diyakini oleh orang-orang tua Jawa jaman dahulu. Orang tua jaman dulu pasti memberi tahu dan memberi nasehat kepada kita itu dipengaruhi oleh mitos-mitos dan itu sudah menjadi suatu kultur yang melekat di dalam diri mereka. Meski mitos itu identik dengan nasehat orang tua jaman dulu, tapi hingga sekarang mitos itu tetap ada dan di jaman sudah modern ini, masih saja ada orang yang percaya akan mitos-mitos itu.

Macam-Macam Mitos pada Masa Kehamilan

  1. Jenis kelamin bayi berdasarkan bentuk perut sang ibu. Mitos ini sangat lazim kita dengar. Jika bayi dalam kandungan perempuan maka perut ibu cenderung membundar penuh. Sementara itu, jika bayi yang dikandung lakilaki maka perut sang ibu membulat tetapi terlihat meruncing. Banyak yang mendapati hal tersebut benar sehingga lambat laun banyak yang mengira hal tersebut merupakan fakta medis. Namun sebenarnya bukan. Bentuk perut ini dan jenis kelamin tidak memiliki korelasi yang jelas sebab rupa perut saat hamil dipengaruhi oleh kekuatan otot perut ibu dan juga posisi bayi di dalam perut. Jika posisi bayi melintang maka dipastikan perut si ibu akan melebar ke samping. Dan, jika volume ketuban berlebih maka tentu perut ibu akan lebih besar bukan? Lebih lanjut, para peneliti juga menemukan fakta bahwa jika wanita baru pertama kali mengandung, perutnya cenderung bulat meruncing sebab otot di perutnya masih kuat menopang rahim. Dan pada kehamilan berikutnya akan bertambah besar tetapi tidak lagi runcing karena otot perut tak lagi kuat menopang rahim layaknya di kehamilan pertama.
  1.  Jangan mempersiapkan perlengkapan bayi sebelum kelahiran! Mitos yang satu ini juga tak kalah populernya. Tak jarang yang amat sangat mempercatainya meski jika dinalar cukup menggelikan. Mungkin dahulu para orang tua kita di masa lampau jera membeli perlengkapan bayi laki-laki dan yang lahir adalah bayi perempuan. Betapa ruginya! Namun saat ini teknologi sudah demikian maju. Kita sudah bisa memastikan kelamin sang bayi di usia kehamilan tertentu. Dan alangkah repotnya jika semua perlengkapan dibeli setelah bayi lahir, bukan?
  2.  Ibu hamil dan suami tidak diperbolehkan membunuh binatang. Larangan ini harus dilakukan jika tidak maka bayi yang ada di dalam rahim si ibu akan cacat. Membunuh binatang memang perbuatan yang buruk, hamil atau tidak, tetap tak diperkenankan! Dan, kalaupun Anda yang sedang hamil terpaksa membunuh kecoa, percayalah bahwa bayi dalam perut Anda baik-baik saja!
  3.  Ibu hamil harus selalu membawa gunting atau pisau dan disimpan atau direkatkan di pakaian. Mitos seputar kehamilan yang satu ini juga banyak dipercaya oleh calon ibu. Padahal, betapa berbahayanya membawa benda tajam saat beraktifitas. Jangan cemaskan soal mahluk halus! Benda semacam gunting dan pisau bukan aksesoris dan sama sekali bukan hal yang bisa melenyapkan makhluk astral.
  4. Jangan memakai sendok besar saat makan, nanti mulut bayi dower! Mitos yang satu ini, terlalu jika dipercaya! Tak ada hubungannya sama sekali. Tapi di luar daripada konteks kehamilan, memakai sendok yang terlalu besar akan sangat merepotkan bukan?
  5. Melihat seseorang berwajah buruk akan membuat wajah bayi Anda ikut buruk. Melihat saja bukan hal yang salah kecuali jika Anda mencela! Namun bagaimanapun tak ada hubungannya dengan wajah sang bayi. Hal tersebut genetis!
  6. Minum minyak kelapa satu sendok makan setiap hari menjelang hari kelahiran bayi. Hal ini dimaksudkan agar persalinan lancar. Tahukah Anda bahwa hal ini hanya mitos. Saluran pencernaan dan rahim tidak terkoneksi. Minyak justru akan diserap oleh tubuh setelah dipecah di dalam usus halus. Jadi simpan minyak kelapa Anda untuk dipakai menggoreng ya.
  7. Minum air es akan membuat ukuran bayi besar. Hal ini secara medis tidak benar sebab hal yang menyebabkan ukuran bayi membesar adalah nutrisi yang diberikan sang ibu dan juga dipengaruhi oleh faktor genetis. Minum es bukan hal haram. Hanya saja jumlah serta frekuensinya harus dibatasi sebab bisa membuat ulu hati terasa sesak.

 

BAB III

Penutup

Kesimpulan

Mitos itu berkembang secara “worth of mouth”, dari mulut ke mulut yang disampaikan melalui cerita atau dongeng. Itu disebabkan karena ilmu pengetahuan orang tua jaman dahulu masih terbilang kurang dan bagi orang yang menerima informasi tersebut menerimanya dengan begitu saja tanpa harus melakukan penelitian terlebih dahulu. Percaya akan mitos- mitos yang ada di kehidupan kita, itu tergantung dari kita masing-masing.

Saran

Agar pembaca dapat mengetaui mana mitos yang logis dan tidak logis, serta dapat diikuti seiiring berkembangnya jaman serta memperoleh manfaat yang benar kebenaraan faktanya.

 

http://id.wikipedia.org/wiki/Kehamilan

http://mohamadarifwicaksono.wordpress.com/2011/04/19/mitos-%E2%80%93-mitos-orang-tua-jaman-dulu/

http://faktaibuhamil.blogspot.com/2013/01/mengurai-mitos-seputar-kehamilan.html

 

 

 

 

Ilmu Budaya Dasar “studi kasus”

Ilmu Budaya Dasar

Studi Kasus Tentang :

“ Anak Membawa Kendaraan Pribadi di Bawah Umur”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nama: Anisa Meta Octasyera

Kelas : 1ID06

NPM : 31413075

Pendahuluan

Di jaman sekarang ini, kebanyakan anak dibawah umur sudah memakai kendaraan pribadi untuk berpergian seperti ke sekolah, ke tempat les, atau ke tempat-tempat lainnya. Mulai dari anak smp sampai sma yang belum mempunyai ktp atau sim ini diberikan keleluasan dari orang tua mereka untuk memebawa kendaraan pribadi ini. Kendaraan pribadi nya sangat beragam ada yang membawa motor ataupun mobil. Alasan mereka membawa kendaraan pribadi ini pun sangat beragam dari rumah yang jauh biar tidak telat, susah mendapat kendaraan umum disekitar rumah nya saat menuju ke tempat tujuan, sampai ada yang untuk gaya-gayaan. Biar kelihatan keren oleh teman-temannya mereka memamerkan kendaraan mereka. Sekarang juga lagi trend anak-anak yang ingin memamerkan kecepatan saat mereka membawa kendaraan pribadi ini. Ada yang membuat balap-balapan secara ilegal bersama teman-teman sekelompoknya di jalan yang mereka tutup akses nya dengan seenaknya, mobil maupun motor ada saja yang mengikuti perlombaan yang seperti ini. Biasanya perlombaan nya dilaksanakan malam hari disaat jalanan sepi tidak banyak orang. Mereka memperebutkan status, siapa pemenang minggu ini atau bulan ini. Padahal dalam pertandingan ini tidak ada hadiah secara nyata atau barang, hanya sebuah status. Yang kedua memarekan kecepatan speedometer, saat kecepatan maksimal mereka tempuh mereka menyempatkan memotret speedometer dan akan dipamerkan di social media seperti twitter, facebook, instagram, path dan lain lain. Mereka ingin mengalahkan teman mereka yang sudah pernah mencetak kecepatan speedometer atau ingin tidak ada yang mengalahkan lagi. Bagi mereka itu adalah kepuasan tersendiri saat mengupload ke social media dan membuat teman-teman mereka kagum dengan kehebatan tekhnik menyetir mereka. Padahal ini sangat rawan ketika memotret speedometer dengan kecepan tinggi terhadap kecelakaan. Karena konsentrasi mereka teralihkan dan dapat mengakibatkan kecelakaan.

          Ketika anak membawa kendaraan pribadi ada juga sisi positif nya yaitu, mereka yang rumahnya jauh dan sulit mendapatkan akses kendaraan umum ke tempat tujuan mereka, mereka dapt dengan mudah munuju kesana tanpa harus menunggu kendaraan umum atau turun naik kendaraan umum untuk mencapai tempat tujuannya. Mereka lebih tepat waktu karena tidak tergantung pada supir yang membawa kendaraan umum. Tidak terkena kejahatan seperti pencopetan, penculikan, ataupun kejahatan seksual. Di kota-kota besar ini sangat rawan dengan kejahatan siang maupun malam hari. Untuk selanjut nya mengenai anak-anak yang membawa kendaraan pribadi akan dibahas lebih lengkap di bab pembahasan.

 

Pembahasan

          Di dalam pelajaran ilmu budaya dasar ini saya akan berbagi informasi mengenai kasus anak membawa kendaraan pribadi yag di bawah umur. Menurut saya anak dibawah umur sangat tidak baik karena dapat mengakibatkan kecelakaan untuk dirinya maupun untuk orang lain sekitar nya. Anak dibawah umur secara teknis masih dibawah pelindungan orang tua mereka, mereka belom mepunyai rasa bertanggung jawab yang cukup dikarenakan mental dan emosi mereka masih labil. Kewajiban dan tanggung jawab mereka seharusnya belajar yang rajin, mengerjakan pr atau tugas dan mengerjakan ulangan dengan baik dan benar, jadi mereka dapat nilai yang memuaskan di kelas. Mereka juga harus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi misalnya dari taman kanak-kanak dilanjutkan sekolah dasar enam tahun, sekolah menengah atas tiga tahun, sekolah menengah umum tiga tahun dan yang terakhir ke universitas. Ketika mereka melakukan kesalahan yang ditimbulkan akibat kecelakaan mereka tidak bisa menanggung jawab karenamereka masih pelajar, belum mempunyai penghasilan untuk megganti rugi kesalahan yang mereka perbuat. Yang pada akhirnya akan memperberat tanggung jawab orang tua sendiri karena harus bertanggung jawab apa yang sudah anak mereka perbuat. Dari segi emosional anak dibawah umur juga belum mempunya kematangan dalam berpikir, mereka mudah terpancing emosinya. Contohnya disaat perjalanan di kota-kota besar macet dimana-mana, mereka akan mudah emosional dengan cara menyalip kendaraan lain tanpa hati-hati, ataupun mereka terbawa emosi karena melihat orang lain yang membawa kendaraan tidak benar. Mereka dapat berantem dengan mudah nya karena merasa benar dan mempunyai jiwa yang muda. Jiwa yang ingin menunjukan kalau mereka bisa seperti orang dewasa walaupun yang dicontohnya itu tidak baik.

          Pelajar mempunyai segudang aktivitas mulai dari sekolah, bimbingan belajar, mengikuti ekstrakulikuler yang disediakan disekolah nya dan lain-lain. Sekolah di jaman sekarang itu masuk pagi, setengah tujuh sudah harus sampai sekolah atau mereka akan telat dan dihukum, pulang bisa sampai sore belum lagi mereka yang sudah di kelas akhir ada penambahan belajar untuk menghadapi ujian nasional. Setelah pulang sekolah mereka langsung pergi ket tempat bimbingan belajar, biar membantu pelajaran disekolah menjadi lebih mengerti. Ada juga yang mengikuti ekstrakulikuler, biarpun tidak dilaksanakan setiap hari, minimal dua sampai tiga kali seminggu mereka harus mengikutinnya. Bila ekstrakulikuler ingin mengikuti lomba mereka harus berlatih setiap hari karena mereka akan membawa nama sekolah mereka biar menang. Kebanyakan pelajar-pelajar yang aktivitas sepadat ini akan pulang sore sampai malam. Kebayang kan capek nya dari pagi sampai mereka pulang kerumah, ini yang dapat membuat mereka kecelakaan dijalan. Disaat perjalanan pelajar ini bisa mengantuk ataupun bengong yang dapat tidak kosentrasi saat perjalanan pulang menuju rumah. Pelajar yang rumah nya jauh akan ngebut dengan kecepatan tinggi agar dapat sampai ke rumah secepatnya. Mereka sudah membayangkan ingin beristirahat atau pun mengerjakan tugas atau mengulang pelajaran yang mereka sudah dapat saat disekolah dan bimbingan belajar tadi.

          Sesuai dengan peraturan yang berlaku di indonesia pelajar yang dibawah umur masih dilindungi dengang komnas ham. Tetapi kesalahan yang mereka perbuat itu sudah ada undang-undangnya. Ini masih diperdebatkan karena anak dibawah umur belum bisa bertanggung jawab secara materil maupun moril. Tetapi kesalahan yang mereka perbuat juga tidak dapat dibebankan ke orangtua mereka, biarpun anak mereka sendiri. Bila anak di bawah umur ini dipenjara anak-anak, ini sungguh menyedihkan karena akan menghancurkan masa depan mereka. Disaat teman-teman mereka belajar mengejar cita-cita masing-masing. Dia hanya bisa duduk di sel tahanan sampai beberapa tahun kedepan. Saat mereka dikeluarkan dari penjara itu belum tentu mereka dapat melanjutkan pendidikan yang terhenti kemarin. Banyak faktor yang menghambat, yang pertama mereka sudah ketinggalan pelajaran, mereka berpikir sangat lambat karena saat di sel penjara mereka tidak melakukan aktivitas palajar mereka yang seperti membaca menulis maupun meghitung. Untuk memulai berpikir lagi itu sulit. Yang kedua mental. Mereka akan malu bila seangkatan dengan pelajar lain yang seharusnya menjadi adik kelas mereka, mereka merasa gengsi untuk memulai belajar lagi. Yang ketiga, belum tentu sekolah-sekolah ini dapat menerima pelajar yang keluar dari penjara. Itu dapat membuat nama sekolah tersebut turun dan usia mereka juga belum tentu masih bisa untuk menginjak bangku sekolah.

Dibawah ini saya akan melampirkan undang-undang yang berlaku di lalu lintas, saat kecelakaan lalu lintas dan hukuman bagi yang melanggar kecelakaan lalu lintas adalah anak di bawah umur.

 

UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965

Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu :

  • Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor
  • Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi

 

Tabrakan Dua atau Lebih Kendaraan Bermotor

  • Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi mapupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965
  • Apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan

 

Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Kereta Api

  • Pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kerata api akan lewat , apabila tertabrak kereta api maka korban tidak terjamin oleh UU No 34/1964

PENGECUALIAN

Dalam hal kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan

  • Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No 33 atau 34/1964
  • Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris
  • Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.

 

Dalam hal kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan resiko kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan

  • Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan
  • Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata ada akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh, atau sesuatu gejala geologi atau metereologi lain.
  • Kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan, bencana, perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh, sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang, pendudukan atau perang saudara, pemberontakan, huru hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh, perbuatan sabotase, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain.
  • Kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang
  • Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak ABRI atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas, atau kecelakaan yang disebabkan dari kelalaian sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut.
  • Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai atau dikonfliksi atau direkuisisi atau disita untuk tujuan tindakan angkatan bersenjata seperti tersebut di atas
  • Kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas angkatan bersenjata.
  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi atom

PENGERTIAN AHLI WARIS

Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu :

  • Janda atau dudanya yang sah
  • Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
  • Dalam hal tidak ada Janda/dudanya yang sah dan anak-anaknya yang sah, kepada Orang Tuanya yang sah
  • Dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan

 

 

Rata-Rata Tuntutan dan Hukuman Kasus Kecelakaan Berdasarkan UU 22 Tahun 2009

 

Menarik melihat pemberitaan atas kasus kecelakaan yang melibatkan anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang juga besan Presiden SBY, Rasyid Rajasa. Dalam kasus ini saya menangkap kesan umumnya masyarakat ingin agar RR ini dihukum setinggi-tingginya. Kesan ini juga saya lihat dari bagaimana komentar-komentar twitterati hari ini saat Jaksa/Penuntut Umum mengajukan tuntutan agar RR dijatuhi pidana bersyarat penjara 8 bulan dan denda 12 juta rupiah, dengan masa percobaan 12 bulan. Pidana bersyarat ini artinya RR tidak perlu menjalani hukuman, kecuali dalam kurun waktu 12 bulan tersebut melakukan tindak pidana lagi.

Pertanyaannya tentu apakah tuntutan tersebut wajar atau tidak? Pertanyaan berikutnya adalah, parameter apa yang dapat kita gunakan untuk menilai apakah tuntutan tersebut wajar atau tidak, atau vonis pengadilan nantinya wajar atau tidak? Sejauh ini saya belum melihat media yang mencoba mengangkat masalah ini. Atau mungkin saya yang kurang mengikuti berita-berita kasus ini, entah.

Tanpa banyak bacot saya ingin memaparkan data-data yang saya miliki yang mungkin berguna sebagai benchmark dalam menilai wajar/tidaknya tuntutan (dan putusan pengadilan nantinya). Data ini merupakan data putusan-putusan pengadilan yang saya peroleh dari website putusan Mahkamah Agung (putusan.mahkamahagung.go.id). Dari data ini dipaparkan putusan-putusan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan matinya orang yang ada diwebsite tersebut.

Dalam data yang terlihat dalam tabel di bawah ini saya hanya memaparkan nomor perkara, jumlah korban, besaran tuntutan penjara dan vonis pengadilan final. Yang dimaksud dengan vonis pengadilan final adalah hukuman yang akhirnya dijatuhkan pada para Terdakwa. Hukuman ini bisa merupakan vonis tingkat pertama yang dikuatkan hingga kasasi, atau vonis di tingkat banding yang dikuatkan oleh Kasasi, maupun hukuman yang dijatuhkan di tingkat kasasi sendiri. Selain itu tuntutan maupun hukuman yang dipaparkan hanya yang dalam bentuk penjara saja, sementara untuk denda tidak saya tampilkan. Selain itu satuan yang saya gunakan adalah satuan Tahun. Sehingga jika tuntutan maupun hukuman tidak dalam angka bulat tahun (misal 6 bulan, atau 1 tahun 2 bulan) saya tulis dalam desimal namun per 12.

Kalau mau menghitung hukuman dendanya, silahkan cari sendiri putusan-putusannya di web putusan MA tersebut. Sebagai catatan tambahan, umumnya para terdakwa ini (kecuali yang akhirnya diputus bebas) dijatuhi juga dengan pidana denda. Hal ini mengingat UU 22/2009 tentang Lalu Lintas mengatur ancaman hukuman untuk pasal 310 dan 311 dalam bentuk Penjara dan/atau denda.

Jumlah putusan yang saya temukan yang terkait isu ini terdapat 12 buah putusan. Jumlah tersebut kurang representatif? Ya, mau bagaimana lagi, hanya sebanyak itu putusan untuk kasus ini yang saya punya. Berapa total putusan yang saya punya? 6530 buah putusan pidana, dengan tahun register perkara tahun 2000 s/d 2012. Dari 6658 buah putusan tersebut yang sudah saya klasifikasi berdasarkan jenis perkara sebanyak 4665 buah putusan. Khusus untuk putusan dengan register perkara tahun 2010-2012 sudah 99% terklasifikasikan.

Data Besaran Tuntutan dan Hukuman

Kasus-Kasus Kecelakaan yang Mengakibatkan Matinya Orang

No

No. Reg

Korban

Tuntutan

Vonis

1

1202 K/Pid/2012

1

2,00

0,50

2

265 K/Pid/2012

2

1,00

0,50

3

403 K/Pid/2011

1

1,00

0,50

4

523 K/Pid/2012

1

0,50

Bebas

5

2025 K/Pid/2011

1

0,50 (*)

Bebas

6

2247 K/Pid.Sus/2011

1

0,83

0,42 (*)

7

1531 K/Pid/2011

1

0,42

Bebas

8

322 K/Pid/2012

1

2,50

1,00

9

189 K/Pid/2012

1

1,50

1,00

10

1187 K/Pid/2011

1

0,42

2,00

11

304 K/Pid/2012

1

0,66

0,50 (*)

12

1631 K/Pid.Sus/2012

1

0,83

0,66

 

 Rata-Rata

 

1,01

0,78

Keterangan:

Tanda (*) artinya dituntut atau dihukum dengan hukuman percobaan.

 

Dari data di atas terlihat rata-rata tuntutan untuk kasus kecelakaan yang mengakibatkan matinya orang adalah 1 tahun lebih sedikit (1,01 * 12 bulan), sementara itu untuk hukuman yang dijatuhkan pengadilan rata-rata adalah 9 bulan lebih sedikit (0,78 * 12 bulan).

Dari data di atas memang rata-rata jumlah korban adalah 1 orang. Namun terdapat juga jumlah korban yang lebih dari 1 orang, yaitu 2 orang yang meninggal (265 K/Pid/2012). Khusus untuk perkara ini tuntutan jaksa/penuntut umum adalah 1 tahun, dan hukuman yang dijatuhkan pengadilan ternyata tidak sesuai tuntutan JPU tersebut, yaitu hanya 0,5 nya, atau selama 6 bulan (dan denda).

Dari 12 perkara tersebut 1 perkara yang dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana bersyarat (hukuman percobaan), yaitu perkara no. 2025 K/Pid/2011. Dalam perkara ini ternyata terdakwa juga diputus bebas karena dianggap dakwaan tidak terbukti.

Sementara itu dilihat dari besaran vonis pengadilan terdapat 2 perkara yang diputus dengan pidana bersyarat (2247 K/Pid.Sus/2011 dan 304 K/Pid/2012), dan terdapat 3 perkara yang akhirnya diputus bebas.

Selain data putusan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang yang didakwa berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, saya juga sudah mendata putusan-putusan kecelakaan lalu lintas yang peristiwanya terjadi sebelum UU 22 Tahun 2009 tersebut berlaku. Kasus-kasus yang terjadi sebelum UU 22 Tahun 2009 ini berlaku menggunakan KUHP sebagai dasar hukumnya, yaitu Pasal 359 KUHP. Jumlah putusan untuk kasus yang ini jauh lebih banyak. Bagaimana perbandingan keduanya? Nanti, dalam tulisan berikutnya.

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

*Pasal 107 *
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

*Pasal 293 *

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpamenyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan palinglama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah).

(2)Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakanlampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 107 *ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( limabelas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

 

*Pasal 278*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih diJalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan,segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertamapada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana denganpidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling palingbanyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

*Pasal 279*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangiperlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

*Pasal 281*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidakmemiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau dendapaling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).* *

 

*Pasal 285*

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhipersyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampuutama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) *juncto *Pasal 48 ayat (2) danayat (3) dipidana dengan pidana* *kurungan paling lama 1 (satu) bulan ataudenda paling* *banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotorberoda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yangmeliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batasdimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah,alat pemantul cahaya, alatpengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, *bumper*,penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalamPasal 106 ayat (3) *juncto *Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda palingbanyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).

 

*Pasal 291*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helmstandar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda palingbanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orangyang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakanhelm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

*Pasal 293*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpamenyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimanadimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama1 (satu) bulan atau denda paling banyakRp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yangmengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada sianghari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyakRp100.000,00 (seratus ribu rupiah)

 

 

Anak di Bawah Umur di Mata Orangtua, Hukum & Negara

 

KASUS kenakalan anak di bawah umur di Negeri Khatulistiwa ini sudah cukup banyak. Mulai dari korban pemakaian obat terlarang, pencurian, tabrakan hingga kasus kriminal lainnya. Padahal, kriminalitas, termasuk yang menyangkut anak di bawah umur, sudah diatur dalam KUHAP dan KUHP tentang Pidana. Dalam peraturan itu disebutkan, jika terpidana adalah anak di bawah umur 16 tahun, maka akan dikembalikan kepada orangtua, wali atau pemeliharanya tanpa pidana apa pun. Mengapa demikian? Kerena dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Anak  No. 11 tahun 2012 harus ada perlakuan anak dengan berdasarkan asas keadilan restoratif, yaitu memandang anak selain sebagai tersangka juga sebagai korban. Selain itu, kasus perlakuan anak di mata hukum juga harus mempertimbangkan aspek psikologis dan masa depan sang anak. Hal inilah yang membuat perbedaan perlakuan antara anak di bawah umur dengan orang dewasa di mata hukum.  
Namun pada hakikatnya, segala bentuk penanganan terhadap anak yang melanggar hukum harus dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik untuk si anak. Oleh karena itu, keputusan yang diambil hakim (apabila kasus diteruskan sampai persidangan) harus adil dan proporsional, serta tidak semata-mata dilakukan atas pertimbangan hukum. Keputusan hokum tersebut juga harus mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti kondisi lingkungan sekitar, status sosial anak, dan keadaan keluarga. Hal-hal ini dijamin serta diatur dalam UU Pengadilan Anak. Misalnya, pada saat polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan, dia wajib untuk menghubungi dan mendatangkan seorang petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan, biasa juga disebut PK atau Petugas Kemasyarakatan). Petugas Bapas berfungsi hampir sama seperti probation officer. Polisi wajib menyertakan hasil Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) yang dibuat oleh petugas Bapas dalam Berita Acara Pemeriksaannya. Tanpa Litmas, Jaksa harus menolak BAP dan meminta kelengkapannya kembali. Litmas ini berisi tentang latar belakang anak secara keseluruhan, seperti data diri, keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar, sampai dengan latar belakang kasus, seperti kronologi kejadian, motif, gambaran mengenai seberapa serius kasus, kondisi tersangka, dll.
 
Perlakuan kasus pidana anak di bawah umur di negara lain, sebut saja Amerika Serikat sangat berbeda dengan di Indonesia. Negeri Paman Sam juga memiliki undang-undang tentang perlakuan anak di bawah umur. Misalnya, si anak mengendarai mobil, maka akan dikenakan sanksi hukum pidana atau denda kepada kedua orangtuanya. Kemudian, bila sang anak sangat bisa dihukum dengan menjadi peliharaan negara. Artinya, sang anak akan dipenjarakan di tempat khusus untuk mendapatkan pelatihan dan pendidikan oleh negara. Namun, efek jera pada sang anak di mata hukum tidak harus dengan penjara akan tetapi juga bisa dengan cara lain seperti melakukan kecaman moral, dengan membayar denda, atau hukuman pidana ringan lainnya. Nah pertanyaannya, apakah undang-undang di Indonesia sudah cukup ? Dalam hal ini siapakah yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas tindakan sang anak nakal?
 
Belum adanya peraturan yang menyeluruh tentang sistem peradilan anak sebagaimana disebutkan pada bagian awal membawa implikasi pada belum adanya polisi khusus anak dan jaksa khusus anak. Saat ini, yang ada barulah hakim anak, sidang anak, dan lembaga pemasyarakatan anak. Keterbatasan sistem hukum kita memandang masalah tindak pidana oleh anak hanya pada urusan pengadilan anak, menyebabkan pertimbangan yang digunakan oleh petugas yang terlibat masih merupakan pertimbangan  hukum’ semata, yang mendasarkan keputusannya pada apakah si anak bersalah atau tidak sebagai pelanggar hukum, tingkat keseriusan perbuatannya, dan catatan kriminal yang dimilikinya. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika sampai saat ini terdapat kenyataan yang memprihatinkan bahwa sebagian besar kasus pelanggaran hukum oleh anak yang ditangani polisi, diteruskan ke dalam proses pidana selanjutnya, dan sebagian besar dari kasus yang diproses tersebut berakhir dengan keputusan pemenjaraan. Padahal, seharusnya kedua hal tersebut menjadi alternatif upaya yang paling akhir.
 
Selain itu, fenomena yang terjadi di Indonesia seolah-olah hukum tidak adil, mengapa? Karena contoh kasus anak Hatta Rajasa juga menjadikan sang anak yang sudah dewasa ini tidak dipenjara padahal sudah jelas sekali dia bersalah di mata hukum karena mengakibatkan kerugian atau menimbulkan korban bagi orang lain atas peristiwa tabrakan tersebut. Apakah ada kesepakatan di belakang aparat penegak hukum dan sang korban? Apakah ada proses diversi (penyelesaian di luar pengadilan) seperti proses hukum anak di bawah umur? Dan saya harap kasus tabrakan yang dilakukan oleh anak Ahmad Dani ini tetap melalui proses hukum yang adil sesuai undang-undang.
 
Kasus di atas menjadi pelajaran penting bagi para orangtua dan anak. Karena peran orangtua sangat berpengaruh dalam mengarahkan dan mendidik anak agar bertindak serta bertingkah laku yang baik dan sopan. Masa depan anak itu tergantung bagaimana para orangtua mengawasinya selama 24 jam di rumah. Sebaiknya para orangtua membuat kesepakatan di rumah dengan anak terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan begitu, si anak tidak terlalu dimanja atau disibukkan dengan hal-hal yang tidak positif dan mengakibatkan sulitnya proses pendewasaan. Tidak hanya para orangtua, para guru dan pemerintah khususnya juga harus mendukung proses pencerdasan anak dan masyarakat. Sehingga, terjadi sinergitas dalam membangun masa depan yang lebih baik, khususnya para generasi bangsa di masa yang akan datang.

 

 

Hukum bagi anak bawah umur

Pemberian hukuman atau sanksi dan proses hukum yang berlangsung dalam kasus pelanggaran hukum oleh anak memang berbeda dengan kasus pelanggaran hukum oleh orang dewasa, karena dasar pemikiran pemberian hukuman oleh negara adalah bahwa setiap warga negaranya adalah mahkluk yang bertanggung jawab dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Sementara anak diakui sebagai individu yang belum dapat secara penuh bertanggung jawab atas perbuatannya. Oleh sebab itulah dalam proses hukum dan pemberian hukuman, (sebagai sesuatu yang pada akhirnya hampir tidak dapat dihindarkan dalam kasus pelanggaran hukum), anak harus mendapat perlakuan khusus yang membedakannya dari orang dewasa.

 

Di Indonesia, penyelenggaraan proses hukum dan peradilan bagi pelanggaran hukum oleh anak sudah bukan lagi hal baru. Tetapi karena sampai saat ini belum ada perangkat peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan peradilan anak secara menyeluruh, mulai dari penangkapan, penahanan, penyidikan, dan pemeriksaan di persidangan, sampai dengan sanksi yang diberikan serta eksekusinya, maka sampai saat ini pelaksanaannya masih banyak merujuk pada beberapa aturan khusus mengenai kasus pelanggaran hukum oleh anak dalam KUHP dan KUHAP, serta pada Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak). Selain itu, pelaksanaan proses peradilan bagi anak juga harus mengacu pada Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi ke dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 (Konvensi Hak Anak), dimana sedikit banyak telah diakomodir dalam UU Pengadilan Anak.

 

Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam UU Pengadilan Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yang masih berumur 8 (delapan) sampai 12 (dua belas) tahun hanya dapat dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada Negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dijatuhkan pidana. Dalam kasus anda, karena anak tersebut berumur 14 (empat belas) tahun maka sanksi yang dijatuhkan dapat saja berupa pidana.

 

Namun pada hakekatnya, segala bentuk penanganan terhadap anak yang melanggar hukum harus dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik untuk si anak. Oleh karena itu, keputusan yang diambil Hakim (apabila kasus diteruskan sampai persidangan) harus adil dan proporsional, serta tidak semata-mata dilakukan atas pertimbangan hukum, tapi juga mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti kondisi lingkungan sekitar, status sosial anak, dan keadaan keluarga. Hal-hal ini dijamin serta diatur dalam UU Pengadilan Anak. Misalnya adalah pada saat polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan, ia wajib untuk menghubungi dan mendatangkan seorang petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan, biasa juga disebut PK atau Petugas Kemasyarakatan). Petugas Bapas berfungsi hampir sama seperti probation officer. Polisi wajib menyertakan hasil Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) yang dibuat oleh petugas Bapas dalam Berita Acara Pemeriksaannya. Tanpa Litmas, Jaksa harus menolak BAP dan meminta kelengkapannya kembali. Litmas ini berisi tentang latar belakang anak secara keseluruhan, seperti data diri, keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar, sampai dengan latar belakang kasus, seperti kronologi kejadian, motif, gambaran mengenai seriusitas kasus, kondisi tersangka, dll.

 

Litmas juga berisi kesimpulan petugas Bapas tentang kasus yang bersangkutan dan rekomendasi mengenai disposisi (untuk kasus dewasa disebut vonis) apa yang terbaik bagi anak. Rekomendasi yang bisa diberikan mulai dari kembali ke orang tua, pidana bersyarat, pidana dengan keringanan hukuman, pidana sesuai perbuatan, anak negara, dan anak sipil.

 

 

Dalam kasus ini, jika anak ditahan sebaiknya segera ditanyakan apakah ia telah ditemui oleh seorang petugas Bapas. Dan apakah padanya telah diberikan haknya untuk tetap memperoleh penasehat hukum, karena petugas Bapas bukanlah seorang penasehat hukum. Harus diingat, anak berhak memperoleh dan negara wajib memberikan proses hukum yang cepat.

 

Apabila pihak korban akan menarik tuntutannya, penyelesaian di luar proses hukum sangat mungkin untuk dilakukan karena petugas hukum, dalam hal ini polisi, yang terlibat dalam proses peradilan anak diberi keleluasaan untuk melakukan diskresi (sewaktu-waktu menghentikan proses hukum) demi kepentingan anak. Apabila polisi menolak diskresi, sanksi pidana berupa penjara atau rehabilitasi institusional masih dapat diupayakan untuk diganti dengan program pembinaan di luar lembaga, kompensasi, atau restitusi bagi korban, yang bisa diupayakan melalui jalur hukum. Selama proses hukum berlangsung, pihak orang tua atau wali juga dapat meminta agar anak diberi tahanan luar dengan memberikan jaminan. Dalam kasus anak, tahanan luar juga dipertimbangkan mengingat anak masih harus bersekolah.

 

Belum adanya peraturan yang menyeluruh tentang sistem peradilan anak sebagaimana disebutkan pada bagian awal membawa implikasi pada belum adanya polisi khusus anak dan jaksa khusus anak. Yang ada barulah hakim anak, sidang anak, dan lembaga pemasyarakatan anak. Keterbatasan sistem hukum kita memandang masalah tindak pidana oleh anak hanya pada urusan pengadilan anak, menyebabkan pertimbangan yang digunakan oleh petugas yang terlibat masih merupakan pertimbangan �hukum’ semata, yang mendasarkan keputusannya pada apakah si anak bersalah atau tidak sebagai pelanggar hukum, tingkat seriusitas perbuatannya, dan catatan kriminal yang dimilikinya. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika sampai saat ini terdapat kenyataan yang memprihatinkan bahwa sebagian besar kasus pelanggaran hukum oleh anak yang ditangani polisi, diteruskan ke dalam proses pidana selanjutnya, dan sebagian besar dari kasus yang diproses tersebut berakhir dengan keputusan pemenjaraan, dimana seharusnya kedua hal tersebut menjadi alternatif upaya yang paling terakhir.

 

          Belum lama ini gosip yang sangat panas dibicarakan di berbagai media mengenai anak Ahmad dhani yang menewaskan tujuh korban dikarenakan menyetir dibawah umur dengan kecepatan tinggi. Ini membuktikan bahwa anak di bawah umur tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi.

 

 

 

 

 

 

Kesimpulan dan Saran

 

         Sebaikanya anak-anak yang masih di bawah umur tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi bagaimanapun alasannya karena dapat merugikan banyak pihak dari segi materil maupun moril. Banyak jalan menuju roma, banyak cara untuk memeberikan fasilitas anak yang terbaik tanpa harus membuat kerugian di kedepan nya. Salah satu nya mendaftarkan anak di antara jemput sekolah. Itu sudah pasti aman karena ditanggung jawab kepada sekolah atau orang yang mempunyai antar jemput tersebut. Yang kedua bila tetap ingin memberikan anak kendaraan pribadi, sedikan pula supir pribadi yang akan membawa anak ketempat tujuan dengan aman. Dan yang terakhir berlakukan jam malam bagi anak. Anak dibawah umur tidak sepantas nya malam-malam masih berkeliaran di luar rumah. Anak seharus nya belajar di rumah untuk mempersiapkan sekolah nya besok. Sekian dari kasus yang saya bawa dalam tugas ini, mohon maaf atas kekurangan saya dalam segala hal ketika menulis tugas ini, dan mohon dimaklumi kesalahan yang saya perbuat.

 

Daftar Pustaka

 

http://www.jasaraharja.co.id/layanan/lingkup-jaminan/uu-no-34-tahun-1964-jo-pp-no-18-tahun-1965-2

http://krupukulit.wordpress.com/2013/03/07/rata-rata-tuntutan-dan-hukuman-kasus-kecelakaan-berdasarkan-uu-22-tahun-2009/

http://www.satulayanan.net/layanan/surat-tilang/peraturan-lalu-lintas

http://kampus.okezone.com/read/2013/09/17/367/867504/anak-di-bawah-umur-di-mata-orangtua-hukum-negara

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl112/hukum-bagi-anak-bawah-umur

 

 

 

         

 

Tugas Tata Tulis dan Komunikasi Ilmiah

Bangun Tol di Atas Laut Jakarta-Surabaya

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera membuka tender proyek jalan tol diatas laut, yang menghubungkan Jakarta dengan Surabaya. Untuk tender awal Menteri BUMN Dahlan Iskan ingin segera menguji studi kelayakan (feasibility studies/FS) jalan tol tersebut. “Satu dua hari lagi akan kami tender jalan tol diatas laut,” ujar Dahlan Kamis (7/11/2013). Pada awalnya konsorsium 19 perusahaan BUMN yang dipimpin PT Jasa Marga Tbk berencana membangun jalan tol atas laut dengan rute Jakarta-Surabaya. Namun dalam tender terbuka uji kelayakan, semua perusahaan bisa mencoba. Dia menyebutkan, semua perusahaan infrastruktur berhak ikut tender uji kelayakan jalan tol diatas laut. Mantan Direktur PLN itu pun tidak keberatan jika tender jatuh kepada pihak swasta. “Ditender karena negara meminta begitu, tendernya semuanya terbuka,” papar Dahlan. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Berita ini merupakan berita yang menggembirakan, karena tol Jakarta-Surabaya ini akan menjadi alternatif orang-orang yang akan ke Surabaya atau ke Jakarta tanpa terkena macet dan lebih praktis karena semua yang lewat akan bertujuan ke surabaya. Dalam tahap uji kelayakan tol jakarta-Surabaya akan di tes kekuatan beton, karena beton akan sering terkena angin laut yang dan besarnya ombak. Dalam tol juga tentu akan dibangun tempat peristirahatan. Demi meninimalisir angka kecelakaan diatas laut ini, konsumen dapat berhenti untuk makan, mengisi bensin maupun beristirahat bila mengantuk. Selain menjadi jalan yang praktis konsumen untuk keluar kota, ini juga bisa menjadi daya tarik wisata, pemandangan sepanjang tol akan indah dengan sejauh memandang laut. konsumen juga bisa melihat matahari terbit maupun terbenam saat di perjalaan.

Nama : Anisa Meta Octasyera

Kelas: 1ID06

NPM: 31413075

Ilmu Budaya Dasar

Pendahuluan

Latar belakang ilmu budaya dasar bermula dari kritik yang diberikan oleh sejumlah cendikiawan mengenai system pendidikan kita yang dinilai sebagai warisan system pendidikan pemerintahan Belanda pada masa penjajahan. Sampai sekarang, system pendidikan yang terkotak-kotak telah menghasilkan banyak tenaga ahli yang berpengalaman dalam disiplin ilmu tertentu. Padahal pendidikan itu seharusnya lebih ditujukan untuk menciptakan kaum cendikiawan daripada mencetak tenaga yang terampil. Para lulusan perguruan tinggi diharapkan dapat berperan sebagai sumber utama bagi pembangunan Negara secara menyeluruh.

Latar belakang diberikannya IBD selain melihat konteks budaya Indonesia, dalam rangka menyempurnakan pembentukan sarjana. Perguruan tinggi diharapkan dapat menghasilkan sarjana-sarjana yang mempunyai pengetahuan yang terdiri atas: 1 Kemampuan akademis yang merupakan kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah, baik lisan maupun tulisan, menguasai peralatan analisis, maupun berfikir logis.

2 Kemampuan profesional yang merupakan kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang   bersangkutan.

3 Kemampuan personal yang merupakan kemampuan kepribadian. Dengan kemampuan ini para tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan sehingga mampu menunjukkan sikap, tingkah laku dan tindakan yang mencerminkan kepribadian Indonesia, memahami dan mengenal nilai-nilai keagamaan, kemasyarakatan dan kenegaraan, serta memiliki pandangan yang luas dan peka terhadap berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarkat Indonesia.

Ilmu Budaya Dasar

A.   ILMU BUDAYA DASAR SEBAGAI BAGIAN DARI MATA KULIAH DASAR UMUM

Ilmu budaya dasar merupakan salah satu komponen dari sejumlah mata kuliah dasar (MKDU) yang merupkan mata kuliah wajib di semua perguruan tinggi. Baik yang sifatnya eksasta maupun yang non ekstanta.

Secara khusus MKDU bertujuan untuk menghasilkan warga Negara sarjana yang berkualifikasi sebagai berikut :
1. Berjiwa pancasila
2. Takwa terhadap tuhan yang maha esa
3. Memeliki wawasan komprehensip dan pendekatan integral
4. Memiliki wawasan budaya yang luas tentang kehidupa bermasyarakat.
Jadi, pendididkan umum yang menitikberatan pada usaha untuk mengembangkan kepribadian mahasiswa. Serta betujuan untuk mengembangkan keahlian mahasiswa dalam bidang atau disiplin ilmunya.

B.   PENGERTIAN ILMU BUDAYA DASARSecara sederhana Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang di harapkan dapat memberikan pengetahun dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusi dan kebudayaan.

Istilah Ilmu Budaya Dasar dikembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah Basic Humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “The Humanities”. Adapun istilah Humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humanus yang bia diartikan manusia,berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus

Prof.Dr.Harsya Bachtiar mengemukakan bhwa ilmu pengetahuan di kelompokan dalam tiga kelompok besar , yaitu :
1. Ilmu-ilmu Alamiah (natural science)
Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal itu di gunakan metode ilmiah.
2. Ilmu-ilmu social (social science)
Ilmu-ilmu social bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antar manusia. Untuk mengkaji hal itu di guanakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah.
3. Pengetahuan budaya (the humanities)
Pengetahuan budaya bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal itu di gunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan pernyataan-pernyatan yang bersifat unik, kemudian di beri arti.
Pengetahuan budaya (the humanities) di batasi sebagi pengetahuan yang mencakup keahlian disiplin seni dan filsafat.
Ilmu budaya dasar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa inggris di sebut dengan Basic Humaities. pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengethuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji msalah-masalah dan budaya

C.   TUJUAN ILMU BUDAYA DASAR

  1. Penyajian mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tidak lain merupakan usaha yang di harapkan di kembangakan untuk mengkaji mslah-masalah manusia dan kebudayaan. Ilmu budya dasar semata-mata sebagai salahsatu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya. Maupun menyangkut dirinya sendiri.

Ilmu budaya dasar diharapkan dapat :
1. Mengusahakan penajaman kepekatan mahasiswa terhadap lingkungan budaya
2. Member kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pndangan mereka tentang masalah kemanusiaan dan kebudayaan serta mengembangkan daya kritis,
3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bangsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing.
4. Mengushakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain

D.   RUANG LINGKUP ILMU BUDAYA DASAR

Ada 2 masalah pokok yang menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkuo kajian mata kuliah imu budaya dasar , yaitu :

1. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapkan masalah kemanusiaan dn berbudaya yng dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya.

2. Hakekat manusia yang satu tau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kehidupan masing-masing jaman dan tempat.
Menilik kedua masalah pokok yang bias dikaji dlam mata kuliah ilmu budya dasar tersebut diatas manpak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian.

Pokok bahasan yang akan dikembangkan adalah :
– Manusian dan cinta kasih
– Manusia dan keindahan
– Manusisa dan penderitaan
– Manusia dn keadilan
– Manusia dan pandangan hidup
– Manusia dan tanggung jawab serta pengabdian
– Manusia dan kegelisahan
– Manusia dan harapan.

Kedelapan pokok bahasan itu termasuk dalam karya yang tercakuo dalam pengetahuan budaya. Perwujudan mngenai cinta, misalnya, terdapat dalam karya sastra, tarian, musical, ilsafat, lukisan, patung dan sebagainya.
Ilmu budaya dasar bukan ilmu sastra, ilmu tari, ilmu filsafat dan lain ilmu yang terdapat dalam pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar hanya mempergunkan karya-karya yang terdapat dalam pengetahuan budaya untuk mendekti masalah-masalah kemanusiaan dan budaya.

Manusia dan Kebudayaan

Manusia dan kebudayaan merupakan salah satu ikatan yang tak bisa dipisahkan dalam kehidupan ini. Manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna menciptakan kebudayaan mereka sendiri dan melestarikannya secara turun menurun. Budaya tercipta dari kegiatan sehari hari dan juga dari kejadian – kejadian yang sudah diatur oleh Yang Maha Kuasa.

Budaya tercipta atau terwujud merupakan hasil dari interaksi antara manusia dengan segala isi yang ada di alam raya ini. Manusia di ciptakan oleh tuhan dengan dibekali oleh akal pikiran sehingga mampu untuk berkarya di muka bumi ini dan secara hakikatnya menjadi khalifah di muka bumi ini.  Disamping itu manusia juga memiliki akal, intelegensia, intuisi, perasaan, emosi, kemauan, fantasi dan perilaku.Dengan semua kemampuan yang dimiliki oleh manusia maka manusia bisa menciptakan kebudayaan. Ada hubungan dialektika antara manusia dan kebudayaan. Kebudayaan adalah produk manusia, namun manusia itu sendiri adalah produk kebudayaan. Dengan kata lain, kebudayaan ada karena manusia yang menciptakannya dan  manusia dapat hidup ditengah kebudayaan yang diciptakannya.

Kebudayaan akan terus hidup manakala ada manusia sebagai pendudukungnya manusia.

A. MANUSIA

Dipandang dari segi ilmu eksakta, manusia adalah kumpulan dari partikel-partikel atom yang membentuk jaringan system yang dimiliki oleh manusia ( ilmu kimia ). Manusia merupakan kumpulan dari berbagai sistem fisik yang saling terkait satusama lain dan merupakan kumpulan dari energi ( ilmu fisika ). Manusia merupakan mahluk biologis yang tergolong dalamgolongan mahluk mamalia ( biologi ). Dalam ilmu-ilmu sosial, manusia merupakan mahluk yang ingin memperolehkeuntungan atu selalu memperhitungkan setiap kegiatan, sering disebut homo economicus ( ilmu ekonomi ). Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri ( sosiologi ), mahluk yang selalu ingin mempunyai kekuasaan( politik ). Dan lain sebagainya.

1. Manusia itu terdiri dari empat unsure yang saling terkait, yaitu :

a. Jasad; yaitu badan kasar manusia yang nampak pada luarnya, dapat diraba, dan difoto, dan menempati ruangdan waktu.

b. Hayat; yaitu mengandung unsure hidup, yang ditandai dengan gerak

c. Ruh; yaitu bimbingan dan pimpinan Tuhan, daya yang bekerja secara spiritual dan memahami kebenaran,suatu kemampuan mencipta yang bersift konseptual yang menjadi pusat lahirnya kebudayaan.

d. Nafs; dalam pengertian diri atau keakuan, yaitu kesadaran tentan diri sendiri

2. Manusia sebagai satu kepribadian yang mengandung 3 unsur yaitu :

a. Id. Yang merupakan struktur kepribadian yang paling primitive dan paling tidak nampak. Id merupakan libidomurni, atau energi psikis yang menunjukkan cirri alami yang irrasional dan terkait masalah sex, yang secarainstingtual menentukan proses-proses ketidaksadaran. Id tidak berhubungan dengan lingkungan luar diri,tetapi terkait dengan struktur lain kepribadian yang pada gilirannya menjadi mediator antara insting Id dengan dunia luar.

b. Ego. Merupakan bagian atau struktur kepribadian yang pertama kali dibedakan dari Id, seringkali disebut sebagai kepribadian “eksekutif” karena peranannya dalam menghubgunkan energi Id ke dalam saluran osial yang dapat dimengerti oleh orang lain.

c. Superego. Merupakan struktur kepribadian yang paling akhir, muncul kira-kira pada usia limat tahun. Dibandingkan dengan Id dan ego, yang berkembang secara internal dalam diri individu, superego terbentuk dari lingkungan eksternal. Jadi superego  menunjukkan pola aturan yang dalam derajat tertentu menghasilkan control diri melalui sistem imbalan dan hukuman yang terinternalisasi.

Dari uraian diatas dapat mengkaji aspek tindakan manusia dengan analisa hubungan antara tindakan dan unsur-unsur

Hakekat Manusia

Manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk hidup yang paling sempurna, melebihi ciptaan  Tuhan yang lain. Manusia terdiri dari jiwa dan raga yang dilengkapi dengan akal pikiran serta hawa nafsu.  menanamkan akal dan pikiran kepada manusia agar dapat digunakan untuk kebaikan mereka masing – masing dan untuk orang di sekitar mereka. Manusia diberikan hawa nafsu agar mampu tetap hidup di bumi ini.

Manusia diturunkan ke bumi oleh Tuhan agar dapat menjadi khalifah dan pemimpin. Menghuni bumi yang kita tinggali sekarang ini untuk melanjutkan hidup sebelum kembali kepada-Nya. Salah satu hakekat manusia lainnya ialah manusia sebagai makhluk sosial, hidup berdampingan satu sama lain, berinteraksi dan saling berbagi.

B. KEBUDAYAAN

Kebudayaan berasal dari kata budaya yang berarti hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Definisi Kebudyaan itu sendiri adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Namun kebudayaan juga dapat kita nikmati dengan panca indera kita. Lagu, tari, dan bahasa merupakan salah satu bentuk kebudayaan yang dapat kita rasakan.

  • Tujuh unsur kebudayaan universal

1. Sistem Religi

Kepercayaan manusia terhadap adanya Sang Maha Pencipta yang muncul karena kesadaran bahwa ada zat yang lebih dan Maha Kuasa.

2. Sistem Organisasi Kemasyarakatan

Sistem yang muncul karena kesadaran manusia bahwa meskipun diciptakan sebagai makhluk yang paling sempurna namun tetap memiliki kelemahan dan kelebihan masing – masing antar individu sehingga timbul rasa utuk berorganisasi dan bersatu.

3. Sistem Pengetahuan

Sistem yang terlahir karena setiap manusia memiliki akal dan pikiran yang berbeda sehingga memunculkan dan mendapatkan sesuatu yang berbeda pula, sehingga perlu disampaikan agar yang lain juga mengerti.

4. Sistem Mata Pencaharian Hidup

Sistem Mata Pencaharian Hidup dan Sistem – Sistem EkonomiTerlahir karena manusia memiliki hawa nafsu dan keinginan yang tidak terbatas dan selalu ingin lebih.

5. Sistem Teknologi dan Peralatan

Sistem yang timbul karena manusia mampu menciptakan barang – barang dan sesuatu yang baru agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dan membedakan manusia dengam makhluk hidup yang lain

6. Bahasa

Bahasa Sesuatu yang berawal dari hanya sebuah kode, tulisan hingga berubah sebagai lisan untuk mempermudah komunikasi antar sesama manusia. Bahkan sudah ada bahasa yang dijadikan bahasa universal seperti bahasa Inggris.

7. Kesenian

Setelah memenuhi kebutuhan fisik manusia juga memerlukan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan psikis mereka sehingga lahirlah kesenian yang dapat memuaskan.

Tiga Wujud Kebudayaan Menurut Dimensi Wujudnya

1.kompleks gagasan

2. konsep

3. pikiran manusia

Perubahan kebudayaan pada dasarnya tidak lain dari para perubahan manusia yang hidup dalam masyarakat yang menjadi wadah kebudayaan itu. Perubahan itu terjadi karena manusia mengadakan hubungan dengan manusia lainnya, atau karena hubungan antara kelompok manusia dalam masyarakat. Tidak ada kebudayaan yanga statis, setiap perubahan kebudayaan mempunyai dinamika, mengalami perubahan; perubahan itu akibat dari perubahan masyarakat yang menjadi wadah kebudayaan tersebut.

C. KAITAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Secara sederhana hubungan antara manusia dan kebudayaan adalah : manusia sebagai perilaku kebudayaan, dan kebudayaan merupakan obyek yang dilaksanakan manusia. Tetapi apakah sesederhana itu hubungan keduanya ?

Dalam sosiologi manusia dan kebudayaan dinilai sebagai dwitunggal, maksudnya bahwa walaupun keduanya berbeda tetapi keduanya merupakan satu kesatuan. Manusia menciptakan kebudayaan, dan setelah kebudayaan itu tercipta maka kebudayaan mengatur hidup manusia agar sesuia dengannya. Tampak bahwa keduanya akhirnya merupakan satu kesatuan. Contoh sederhana yang dapat kita lihat adalah hubungan antara manusia dengan peraturan-peraturan kemasyarakatan.pada saat awalnya peraturan itu dibuat oleh manusia, setelah peraturan itu jadi maka manusia yang membuatnya harus patuh kepada peraturan yang dibuatnya sendiri itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa manusia tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan, karena kebudayaan itu bahwa manusia tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan, karena kebudayaan itu merupakan perwujudan dari manusia itu sendiri. Apa yang tercakup dalam satu kebudayaan tidak akan jauh menyimpang dari kemauan manusia yang membuatnya.

Disamping itu manusia juga memiliki akal, intelegensia, intuisi, perasaan, emosi, kemauan, fantasi dan perilaku.Dengan semua kemampuan yang dimiliki oleh manusia maka manusia bisa menciptakan kebudayaan. Ada hubungan dialektika antara manusia dan kebudayaan. Kebudayaan adalah produk manusia, namun manusia itu sendiri adalah produk kebudayaan. Dengan kata lain, kebudayaan ada karena manusia yang menciptakannya dan  manusia dapat hidup ditengah kebudayaan yang diciptakannya. Kebudayaan akan terus hidup manakala ada manusia sebagai pendudukungnya.

Konsepsi Ilmu Budaya Dasar dalam Kesusastraan

A. DILIHAT DARI PENDEKATAN KESUSASTRAAN

Ilmu Budaya Dasar semula dinamakan Basic Humanities, berasal dari bahasa inggris the humanities.Istilah ini berhasal dari bahasa latin humanus,yang berati manusiawi, berbudaya, dan halus.
Hampir disetiap jaman, seni termasuk sastra memegang peranan yang penting dalam the humanities. Ini terjadi karena seni merupakan ekspresi nilai-nilai kemanusiaan, dan bukannya formulasi nilai-nilai kemanusian seperti seperti yang terdapat dalam filsafat atau agama.dibanding dengan cabang the humanities yang lain, seperti hal nya ilmu bahasa.
Seni memegang peranan yang penting, karena nilai-nilai kemanusiaan yang disampaikannya normatif.
Karena seni adalah ekspresi yang sifatnya tidak normatif, seni lebih mudah berkomunikasi. Karena tidak normatif, nilai-nilai yang disampaikan lebih fleksibel, baik isinya maupun cara penyampaiannya.
Hampir disetiap jaman, sastra mempunyai peranan yang lebih penting. Alasan pertama adalah karena sastra menggunakan bahasa. Sementara itu, bahasa mempunyai untuk menampung hampir semua pernyataan kegiatan manusia. Dalam usahanya memahami dirinya sendiri, yang kemudian melahirkan filsafat, manusia mempergunakan bahasa.
Manusia dan bahasa pada hakekatnya adalah satu. Kenyataan inilah yang mempermudahkan sastra untuk berkomunikasi.
Sastra juga lebih mudah berkomunikasi, karena pada hakekatnya karya sastra adalah penjabaran abstraksi. Sastra juga didukung oleh cerita. Dengan cerita orang lebih mudah tertarik, dan degan cerita orang lebih mudah mengungkapkan gagasannya dalam bentuk yang tidak normatif.


B. ILMU BUDAYA DASAR YANG DI HUBUNGKAN DENGAN PROSA

Istilah rosa biasanya kita kenal dengan fiksi dan tidak jarang sering diartikan sebagai cerita rekaan,prosa cerita dan juga sebagai cerita.
Di dalam kesusastraan bahasa Indonesia kita. Ada dua macam prosa yaitu :

~Prosa lama :

1. dongeng

2. hikayat

3. sejarah

4. epos

5. cerita pelipur lara

~Prosa baru :
1.cerita pendek
2.roman / novel
3.biografi
4.kisah
5.otobiografi

C. NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PROSA FIKSI

Sebagai seni yang berpondasi cerita, pasti dan harus dalam karya sastranya mengandung nilai-nilai moral, pesan, dan berbagai cerita.
Adapun point-point yang dapat kita peroleh melalui membaca prosa, antara lain :
1. prosa fiksi memberikan rasa gembira atau senang
2. prosa fiksi memberikan suatu informasi didalamnya
3. prosa fiksi memberikan warisan budaya
4. prosa dapat memberikan suatu penyesuaian wawasan.

D. ILMU BUDAYA DASAR YANG MENGHUBUNGKAN DENGAN PUISI

Puisi adalah sesuatu yang kita kenal dengan rangkaian kata-kata indah yang penuh makna didalamnya,apalagi jika kita benar-benar meresapi dalam membacanya.
Puisi termasuk dalam seni sastra, sedangkan sastra merupakan bagian dari kesenian, dan kesenian itu sendiri merupakan bagian dari kebudayaan.
Jika kita pikirkan puisi adalah suatu rangkaian kata-kata yang membentuk beberapa kalimat yang penuh dengan makna hidup, alam, bahkan keTuhanan yang di ekspresikan oleh sang penyair dalam bentuk tulisan maupun ekspresi dari puisi yang dibacakan.

Didalam Ilmu Budaya dasar kita menemukan penyajiaan puisi, adapun yang mendasarinya, yaitu :
1. adanya hubungan didalam pembuataan puisi dengan pengalaman hidup manusia.
2. adanya suatu rasa insyaf atau sebuah kesadaran seseorang dari suatu kejadian.
3. puisi dan keinsyafan sosial

Pengertian Cinta Kasih

Pengertian cinta kasih adalah suatu perasaan ingin memberikan kasih sayang, perlindungan, kenyamanan, kebahagiaan, dan ketentraman kepada seseorang secara tulus dan ikhlas tanpa ada paksaan atau tuntutan dan tanpa berharap imbalan apapun. Cinta kasih bersifat universal, kita dapat memberikan cinta kasih kita kepada siapa saja. Misalkan orangtua, keluarga, teman, pacar dan orang-orang sekitar.

A.   Cinta Menurut Ajaran Agama

Ada yang berpendapat bahwa etika cinta sangat mudah dipahami apabila tidak dikaitkan dengan agama. Dalam kehidupan, cinta menampakan diri dalam bentuk apapun. Terkadang seseorang mencintai dirinya sendiri dan orang lain. Atau keluarga, harta, Allah dan Rasul/Berbagai bentuk cinta dapat kita dapatkan dalam kitab suci Al-Quran.

  • Cinta Diri

Cinta diri erat kaitannya dengan dorongan menjaga diri untuk tetap hidup, mengembangkan potensi diri dan mengaktualisasikan dirinya. Jadi ia mencintai sesuatu yang membuat dirinya menjadi lebih baik. Dan sebaliknya dia akan membenci sesuatu yang membuat hidupnya sedih atau terancam mara bahaya. Al-Qur’an telah mengungkapkan cinta alamiah manusia terhadap dirinya sendiri, kecenderungan untuk menuntut segala sesuatu yang bermanfaat dan berguna bagi dirinya, dan menghindarkan segala sesuatu yang membahayakan dirinya

  • Cinta Kepada Sesama Manusia

Agar manusia dapat hidup dengan penuh keserasian, ketentraman serta keharmonisan dengan orang lain, setiap manusia harus menghilangkan sifat egois atau ingin menang sendiri dan juga membatasi rasa cintanya kepada diri sendiri. Al-Qur’an juga menyeru kepada orang-orang yang beriman agar saling cinta mencintai seperti cinta mereka terhadap diri sendiri.

  • Cinta Seksual

Cinta erat kaitannya dengan dorongan seksual. Sebab ialah yang bekera dalam melestarikan kasih sayang, keserasian, dan kerja sama antara suami dan istri. Karna ini merupakan emosi alamiah dalam siri manusia yang tidak dilingkari, tidak ditentang ataupun ditekan. Tapi di Islam hubungan ini hanya boleh dilakukan secara sah yaitu melalui “perkawinan”.

  • Cinta Kebapakan

Cinta kepabakan bukan merupakan dorongan fisiologis seperti dorongan keibuan, melainkan dorongan psikis. Karna, anak dan ayah tidak terjamin dengan ikatan-ikatan fisiologis.

  • Cinta Kepada ALLAH

Puncak cinta manusia, yang paling bening, jernih dan spiritual ialah cintanya kepada Allah dan kerinduannya kepada-Nya. tidak hanya dalam shalat, pujian, dan doanya saja, tetapi juga dalam tindakan dan tingkah lakunya, semua tingkah laku dan tindakan ditujukan kepada Allah.

  • Cinta Kepada Rasul

Cinta kepada rasul, yang diutus oleh Allah sebagai rahman bagi seluruh alam semesta, menduduki peringkat kedua setelah cinta kepada Allah.

B.   Kasih Sayang

Kasih sayang adalah suatu sikap saling menghormati dan mengasihi semua ciptaan Tuhan baik makhluk hidup maupun benda mati. Seperti menyayangi diri sendiri berdasarkan hati nurani yang luhur.Kasih sayang adalah faktor yang paling penting dalam kehidupan karna setiap orang ingin diperhatikan baik dari keluarga ataupun orang-orang dilingkungan sekitar orang itu bersosialisasi. Apabila manusia hidup tanpa mendapatkan kasih sayang dapat mengganggu perkembangan psikis orang tersebut. Manusia akan merasakan kekeringan apabila hidup tanpa kasih sayang.

C.   Kemesraan

Kemesraan berasal dari kata dasar mesra yang artinya perasaan simpati yang akrab. Kemesraan adalah hubungan akrab baik antara pria dan wanita yang sedang dimabuk asamara maupun yang sudah berumah tangga. kemesraan merupakan perwujudan kasih sayang yang telah mendalam. Kemesraan adalah perwujudan dari cinta, kemesraan dapat menimbulkan daya kreativitasmanusia, kemesraan dapat menciptakan berbagai bentuk seni sesuai dengan kemampuan bakatnya.

D.   Belas Kasihan

Belas kasihan adalah emosi manusia yang muncul akibat melihat penderitaan orang lain. Rasa belas kasihan membuat orang-orang merasa iba sehingga ingin menolong atau memberikan sesuatu yang bisa membahagiakan atau meringankan beban orang-orang yang mengalami kesulitan atau musibah. Belas kasihan juga dilandaskan dengan rasa kasih sayang sesama manusia. Jadi sesama umat manusia kita harus saling tolong menolong untuk meringkankan beban setiap orang yang mengalami kesulitan. Sehingga setiap orang dapat merasakan kebahagiaan.

E.   Cinta Kasih Erotis

Cinta kasih erotis adalah rasa cinta yang dipenuhi oleh rasa nafsu dan rasa ingin memiliki lebih. Yang saya tahu rasa cinta seperti ini biasanya dimiliki oleh orang yang sudah menikah atau mempunyai hubungan suami-istri.

Daftar Pustaka:

http://tiaranabilla.wordpress.com/2012/10/18/latar-belakang-ilmu-budaya-dasar/

http://yoppy-candra.blogspot.com/2013/05/rangkuman-ilmu-budaya-dasar.html

http://ulfanurizqiindaha.blogspot.com/2011/10/manusia-dan-kebudayaan.html

http://saddamhuseinritonga.blogspot.com/2012/03/blog-post.html

http://sekarsafira.wordpress.com/2012/10/16/tugas-2-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-cinta-kasih/

Nama: Anisa Meta Octasyera

NPM: 31413075

Kelas: 1ID06