Ilmu Budaya Dasar
Studi Kasus Tentang :
“ Anak Membawa Kendaraan Pribadi di Bawah Umur”
Nama: Anisa Meta Octasyera
Kelas : 1ID06
NPM : 31413075
Pendahuluan
Di jaman sekarang ini, kebanyakan anak dibawah umur sudah memakai kendaraan pribadi untuk berpergian seperti ke sekolah, ke tempat les, atau ke tempat-tempat lainnya. Mulai dari anak smp sampai sma yang belum mempunyai ktp atau sim ini diberikan keleluasan dari orang tua mereka untuk memebawa kendaraan pribadi ini. Kendaraan pribadi nya sangat beragam ada yang membawa motor ataupun mobil. Alasan mereka membawa kendaraan pribadi ini pun sangat beragam dari rumah yang jauh biar tidak telat, susah mendapat kendaraan umum disekitar rumah nya saat menuju ke tempat tujuan, sampai ada yang untuk gaya-gayaan. Biar kelihatan keren oleh teman-temannya mereka memamerkan kendaraan mereka. Sekarang juga lagi trend anak-anak yang ingin memamerkan kecepatan saat mereka membawa kendaraan pribadi ini. Ada yang membuat balap-balapan secara ilegal bersama teman-teman sekelompoknya di jalan yang mereka tutup akses nya dengan seenaknya, mobil maupun motor ada saja yang mengikuti perlombaan yang seperti ini. Biasanya perlombaan nya dilaksanakan malam hari disaat jalanan sepi tidak banyak orang. Mereka memperebutkan status, siapa pemenang minggu ini atau bulan ini. Padahal dalam pertandingan ini tidak ada hadiah secara nyata atau barang, hanya sebuah status. Yang kedua memarekan kecepatan speedometer, saat kecepatan maksimal mereka tempuh mereka menyempatkan memotret speedometer dan akan dipamerkan di social media seperti twitter, facebook, instagram, path dan lain lain. Mereka ingin mengalahkan teman mereka yang sudah pernah mencetak kecepatan speedometer atau ingin tidak ada yang mengalahkan lagi. Bagi mereka itu adalah kepuasan tersendiri saat mengupload ke social media dan membuat teman-teman mereka kagum dengan kehebatan tekhnik menyetir mereka. Padahal ini sangat rawan ketika memotret speedometer dengan kecepan tinggi terhadap kecelakaan. Karena konsentrasi mereka teralihkan dan dapat mengakibatkan kecelakaan.
Ketika anak membawa kendaraan pribadi ada juga sisi positif nya yaitu, mereka yang rumahnya jauh dan sulit mendapatkan akses kendaraan umum ke tempat tujuan mereka, mereka dapt dengan mudah munuju kesana tanpa harus menunggu kendaraan umum atau turun naik kendaraan umum untuk mencapai tempat tujuannya. Mereka lebih tepat waktu karena tidak tergantung pada supir yang membawa kendaraan umum. Tidak terkena kejahatan seperti pencopetan, penculikan, ataupun kejahatan seksual. Di kota-kota besar ini sangat rawan dengan kejahatan siang maupun malam hari. Untuk selanjut nya mengenai anak-anak yang membawa kendaraan pribadi akan dibahas lebih lengkap di bab pembahasan.
Pembahasan
Di dalam pelajaran ilmu budaya dasar ini saya akan berbagi informasi mengenai kasus anak membawa kendaraan pribadi yag di bawah umur. Menurut saya anak dibawah umur sangat tidak baik karena dapat mengakibatkan kecelakaan untuk dirinya maupun untuk orang lain sekitar nya. Anak dibawah umur secara teknis masih dibawah pelindungan orang tua mereka, mereka belom mepunyai rasa bertanggung jawab yang cukup dikarenakan mental dan emosi mereka masih labil. Kewajiban dan tanggung jawab mereka seharusnya belajar yang rajin, mengerjakan pr atau tugas dan mengerjakan ulangan dengan baik dan benar, jadi mereka dapat nilai yang memuaskan di kelas. Mereka juga harus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi misalnya dari taman kanak-kanak dilanjutkan sekolah dasar enam tahun, sekolah menengah atas tiga tahun, sekolah menengah umum tiga tahun dan yang terakhir ke universitas. Ketika mereka melakukan kesalahan yang ditimbulkan akibat kecelakaan mereka tidak bisa menanggung jawab karenamereka masih pelajar, belum mempunyai penghasilan untuk megganti rugi kesalahan yang mereka perbuat. Yang pada akhirnya akan memperberat tanggung jawab orang tua sendiri karena harus bertanggung jawab apa yang sudah anak mereka perbuat. Dari segi emosional anak dibawah umur juga belum mempunya kematangan dalam berpikir, mereka mudah terpancing emosinya. Contohnya disaat perjalanan di kota-kota besar macet dimana-mana, mereka akan mudah emosional dengan cara menyalip kendaraan lain tanpa hati-hati, ataupun mereka terbawa emosi karena melihat orang lain yang membawa kendaraan tidak benar. Mereka dapat berantem dengan mudah nya karena merasa benar dan mempunyai jiwa yang muda. Jiwa yang ingin menunjukan kalau mereka bisa seperti orang dewasa walaupun yang dicontohnya itu tidak baik.
Pelajar mempunyai segudang aktivitas mulai dari sekolah, bimbingan belajar, mengikuti ekstrakulikuler yang disediakan disekolah nya dan lain-lain. Sekolah di jaman sekarang itu masuk pagi, setengah tujuh sudah harus sampai sekolah atau mereka akan telat dan dihukum, pulang bisa sampai sore belum lagi mereka yang sudah di kelas akhir ada penambahan belajar untuk menghadapi ujian nasional. Setelah pulang sekolah mereka langsung pergi ket tempat bimbingan belajar, biar membantu pelajaran disekolah menjadi lebih mengerti. Ada juga yang mengikuti ekstrakulikuler, biarpun tidak dilaksanakan setiap hari, minimal dua sampai tiga kali seminggu mereka harus mengikutinnya. Bila ekstrakulikuler ingin mengikuti lomba mereka harus berlatih setiap hari karena mereka akan membawa nama sekolah mereka biar menang. Kebanyakan pelajar-pelajar yang aktivitas sepadat ini akan pulang sore sampai malam. Kebayang kan capek nya dari pagi sampai mereka pulang kerumah, ini yang dapat membuat mereka kecelakaan dijalan. Disaat perjalanan pelajar ini bisa mengantuk ataupun bengong yang dapat tidak kosentrasi saat perjalanan pulang menuju rumah. Pelajar yang rumah nya jauh akan ngebut dengan kecepatan tinggi agar dapat sampai ke rumah secepatnya. Mereka sudah membayangkan ingin beristirahat atau pun mengerjakan tugas atau mengulang pelajaran yang mereka sudah dapat saat disekolah dan bimbingan belajar tadi.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di indonesia pelajar yang dibawah umur masih dilindungi dengang komnas ham. Tetapi kesalahan yang mereka perbuat itu sudah ada undang-undangnya. Ini masih diperdebatkan karena anak dibawah umur belum bisa bertanggung jawab secara materil maupun moril. Tetapi kesalahan yang mereka perbuat juga tidak dapat dibebankan ke orangtua mereka, biarpun anak mereka sendiri. Bila anak di bawah umur ini dipenjara anak-anak, ini sungguh menyedihkan karena akan menghancurkan masa depan mereka. Disaat teman-teman mereka belajar mengejar cita-cita masing-masing. Dia hanya bisa duduk di sel tahanan sampai beberapa tahun kedepan. Saat mereka dikeluarkan dari penjara itu belum tentu mereka dapat melanjutkan pendidikan yang terhenti kemarin. Banyak faktor yang menghambat, yang pertama mereka sudah ketinggalan pelajaran, mereka berpikir sangat lambat karena saat di sel penjara mereka tidak melakukan aktivitas palajar mereka yang seperti membaca menulis maupun meghitung. Untuk memulai berpikir lagi itu sulit. Yang kedua mental. Mereka akan malu bila seangkatan dengan pelajar lain yang seharusnya menjadi adik kelas mereka, mereka merasa gengsi untuk memulai belajar lagi. Yang ketiga, belum tentu sekolah-sekolah ini dapat menerima pelajar yang keluar dari penjara. Itu dapat membuat nama sekolah tersebut turun dan usia mereka juga belum tentu masih bisa untuk menginjak bangku sekolah.
Dibawah ini saya akan melampirkan undang-undang yang berlaku di lalu lintas, saat kecelakaan lalu lintas dan hukuman bagi yang melanggar kecelakaan lalu lintas adalah anak di bawah umur.
UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965
Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu :
- Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor
- Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
Tabrakan Dua atau Lebih Kendaraan Bermotor
- Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi mapupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965
- Apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Kereta Api
- Pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kerata api akan lewat , apabila tertabrak kereta api maka korban tidak terjamin oleh UU No 34/1964
PENGECUALIAN
Dalam hal kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
- Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No 33 atau 34/1964
- Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris
- Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.
Dalam hal kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan resiko kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
- Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan
- Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata ada akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh, atau sesuatu gejala geologi atau metereologi lain.
- Kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan, bencana, perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh, sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang, pendudukan atau perang saudara, pemberontakan, huru hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh, perbuatan sabotase, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain.
- Kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang
- Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak ABRI atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas, atau kecelakaan yang disebabkan dari kelalaian sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut.
- Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai atau dikonfliksi atau direkuisisi atau disita untuk tujuan tindakan angkatan bersenjata seperti tersebut di atas
- Kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas angkatan bersenjata.
- Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi atom
PENGERTIAN AHLI WARIS
Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu :
- Janda atau dudanya yang sah
- Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
- Dalam hal tidak ada Janda/dudanya yang sah dan anak-anaknya yang sah, kepada Orang Tuanya yang sah
- Dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan
Rata-Rata Tuntutan dan Hukuman Kasus Kecelakaan Berdasarkan UU 22 Tahun 2009
Menarik melihat pemberitaan atas kasus kecelakaan yang melibatkan anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang juga besan Presiden SBY, Rasyid Rajasa. Dalam kasus ini saya menangkap kesan umumnya masyarakat ingin agar RR ini dihukum setinggi-tingginya. Kesan ini juga saya lihat dari bagaimana komentar-komentar twitterati hari ini saat Jaksa/Penuntut Umum mengajukan tuntutan agar RR dijatuhi pidana bersyarat penjara 8 bulan dan denda 12 juta rupiah, dengan masa percobaan 12 bulan. Pidana bersyarat ini artinya RR tidak perlu menjalani hukuman, kecuali dalam kurun waktu 12 bulan tersebut melakukan tindak pidana lagi.
Pertanyaannya tentu apakah tuntutan tersebut wajar atau tidak? Pertanyaan berikutnya adalah, parameter apa yang dapat kita gunakan untuk menilai apakah tuntutan tersebut wajar atau tidak, atau vonis pengadilan nantinya wajar atau tidak? Sejauh ini saya belum melihat media yang mencoba mengangkat masalah ini. Atau mungkin saya yang kurang mengikuti berita-berita kasus ini, entah.
Tanpa banyak bacot saya ingin memaparkan data-data yang saya miliki yang mungkin berguna sebagai benchmark dalam menilai wajar/tidaknya tuntutan (dan putusan pengadilan nantinya). Data ini merupakan data putusan-putusan pengadilan yang saya peroleh dari website putusan Mahkamah Agung (putusan.mahkamahagung.go.id). Dari data ini dipaparkan putusan-putusan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan matinya orang yang ada diwebsite tersebut.
Dalam data yang terlihat dalam tabel di bawah ini saya hanya memaparkan nomor perkara, jumlah korban, besaran tuntutan penjara dan vonis pengadilan final. Yang dimaksud dengan vonis pengadilan final adalah hukuman yang akhirnya dijatuhkan pada para Terdakwa. Hukuman ini bisa merupakan vonis tingkat pertama yang dikuatkan hingga kasasi, atau vonis di tingkat banding yang dikuatkan oleh Kasasi, maupun hukuman yang dijatuhkan di tingkat kasasi sendiri. Selain itu tuntutan maupun hukuman yang dipaparkan hanya yang dalam bentuk penjara saja, sementara untuk denda tidak saya tampilkan. Selain itu satuan yang saya gunakan adalah satuan Tahun. Sehingga jika tuntutan maupun hukuman tidak dalam angka bulat tahun (misal 6 bulan, atau 1 tahun 2 bulan) saya tulis dalam desimal namun per 12.
Kalau mau menghitung hukuman dendanya, silahkan cari sendiri putusan-putusannya di web putusan MA tersebut. Sebagai catatan tambahan, umumnya para terdakwa ini (kecuali yang akhirnya diputus bebas) dijatuhi juga dengan pidana denda. Hal ini mengingat UU 22/2009 tentang Lalu Lintas mengatur ancaman hukuman untuk pasal 310 dan 311 dalam bentuk Penjara dan/atau denda.
Jumlah putusan yang saya temukan yang terkait isu ini terdapat 12 buah putusan. Jumlah tersebut kurang representatif? Ya, mau bagaimana lagi, hanya sebanyak itu putusan untuk kasus ini yang saya punya. Berapa total putusan yang saya punya? 6530 buah putusan pidana, dengan tahun register perkara tahun 2000 s/d 2012. Dari 6658 buah putusan tersebut yang sudah saya klasifikasi berdasarkan jenis perkara sebanyak 4665 buah putusan. Khusus untuk putusan dengan register perkara tahun 2010-2012 sudah 99% terklasifikasikan.
Data Besaran Tuntutan dan Hukuman
Kasus-Kasus Kecelakaan yang Mengakibatkan Matinya Orang
No
|
No. Reg
|
Korban
|
Tuntutan
|
Vonis
|
1
|
1202 K/Pid/2012
|
1
|
2,00
|
0,50
|
2
|
265 K/Pid/2012
|
2
|
1,00
|
0,50
|
3
|
403 K/Pid/2011
|
1
|
1,00
|
0,50
|
4
|
523 K/Pid/2012
|
1
|
0,50
|
Bebas
|
5
|
2025 K/Pid/2011
|
1
|
0,50 (*)
|
Bebas
|
6
|
2247 K/Pid.Sus/2011
|
1
|
0,83
|
0,42 (*)
|
7
|
1531 K/Pid/2011
|
1
|
0,42
|
Bebas
|
8
|
322 K/Pid/2012
|
1
|
2,50
|
1,00
|
9
|
189 K/Pid/2012
|
1
|
1,50
|
1,00
|
10
|
1187 K/Pid/2011
|
1
|
0,42
|
2,00
|
11
|
304 K/Pid/2012
|
1
|
0,66
|
0,50 (*)
|
12
|
1631 K/Pid.Sus/2012
|
1
|
0,83
|
0,66
|
|
Rata-Rata
|
|
1,01
|
0,78
|
Keterangan:
Tanda (*) artinya dituntut atau dihukum dengan hukuman percobaan.
Dari data di atas terlihat rata-rata tuntutan untuk kasus kecelakaan yang mengakibatkan matinya orang adalah 1 tahun lebih sedikit (1,01 * 12 bulan), sementara itu untuk hukuman yang dijatuhkan pengadilan rata-rata adalah 9 bulan lebih sedikit (0,78 * 12 bulan).
Dari data di atas memang rata-rata jumlah korban adalah 1 orang. Namun terdapat juga jumlah korban yang lebih dari 1 orang, yaitu 2 orang yang meninggal (265 K/Pid/2012). Khusus untuk perkara ini tuntutan jaksa/penuntut umum adalah 1 tahun, dan hukuman yang dijatuhkan pengadilan ternyata tidak sesuai tuntutan JPU tersebut, yaitu hanya 0,5 nya, atau selama 6 bulan (dan denda).
Dari 12 perkara tersebut 1 perkara yang dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana bersyarat (hukuman percobaan), yaitu perkara no. 2025 K/Pid/2011. Dalam perkara ini ternyata terdakwa juga diputus bebas karena dianggap dakwaan tidak terbukti.
Sementara itu dilihat dari besaran vonis pengadilan terdapat 2 perkara yang diputus dengan pidana bersyarat (2247 K/Pid.Sus/2011 dan 304 K/Pid/2012), dan terdapat 3 perkara yang akhirnya diputus bebas.
Selain data putusan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang yang didakwa berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, saya juga sudah mendata putusan-putusan kecelakaan lalu lintas yang peristiwanya terjadi sebelum UU 22 Tahun 2009 tersebut berlaku. Kasus-kasus yang terjadi sebelum UU 22 Tahun 2009 ini berlaku menggunakan KUHP sebagai dasar hukumnya, yaitu Pasal 359 KUHP. Jumlah putusan untuk kasus yang ini jauh lebih banyak. Bagaimana perbandingan keduanya? Nanti, dalam tulisan berikutnya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
*Pasal 107 *
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
*Pasal 293 *
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpamenyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan palinglama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah).
(2)Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakanlampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 107 *ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( limabelas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
*Pasal 278*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih diJalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan,segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertamapada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana denganpidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling palingbanyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
*Pasal 279*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangiperlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
*Pasal 281*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidakmemiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau dendapaling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).* *
*Pasal 285*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhipersyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampuutama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) *juncto *Pasal 48 ayat (2) danayat (3) dipidana dengan pidana* *kurungan paling lama 1 (satu) bulan ataudenda paling* *banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotorberoda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yangmeliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batasdimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah,alat pemantul cahaya, alatpengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, *bumper*,penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalamPasal 106 ayat (3) *juncto *Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda palingbanyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).
*Pasal 291*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helmstandar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda palingbanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orangyang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakanhelm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
*Pasal 293*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpamenyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimanadimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama1 (satu) bulan atau denda paling banyakRp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yangmengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada sianghari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyakRp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Anak di Bawah Umur di Mata Orangtua, Hukum & Negara
KASUS kenakalan anak di bawah umur di Negeri Khatulistiwa ini sudah cukup banyak. Mulai dari korban pemakaian obat terlarang, pencurian, tabrakan hingga kasus kriminal lainnya. Padahal, kriminalitas, termasuk yang menyangkut anak di bawah umur, sudah diatur dalam KUHAP dan KUHP tentang Pidana. Dalam peraturan itu disebutkan, jika terpidana adalah anak di bawah umur 16 tahun, maka akan dikembalikan kepada orangtua, wali atau pemeliharanya tanpa pidana apa pun. Mengapa demikian? Kerena dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Anak No. 11 tahun 2012 harus ada perlakuan anak dengan berdasarkan asas keadilan restoratif, yaitu memandang anak selain sebagai tersangka juga sebagai korban. Selain itu, kasus perlakuan anak di mata hukum juga harus mempertimbangkan aspek psikologis dan masa depan sang anak. Hal inilah yang membuat perbedaan perlakuan antara anak di bawah umur dengan orang dewasa di mata hukum.
Namun pada hakikatnya, segala bentuk penanganan terhadap anak yang melanggar hukum harus dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik untuk si anak. Oleh karena itu, keputusan yang diambil hakim (apabila kasus diteruskan sampai persidangan) harus adil dan proporsional, serta tidak semata-mata dilakukan atas pertimbangan hukum. Keputusan hokum tersebut juga harus mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti kondisi lingkungan sekitar, status sosial anak, dan keadaan keluarga. Hal-hal ini dijamin serta diatur dalam UU Pengadilan Anak. Misalnya, pada saat polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan, dia wajib untuk menghubungi dan mendatangkan seorang petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan, biasa juga disebut PK atau Petugas Kemasyarakatan). Petugas Bapas berfungsi hampir sama seperti probation officer. Polisi wajib menyertakan hasil Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) yang dibuat oleh petugas Bapas dalam Berita Acara Pemeriksaannya. Tanpa Litmas, Jaksa harus menolak BAP dan meminta kelengkapannya kembali. Litmas ini berisi tentang latar belakang anak secara keseluruhan, seperti data diri, keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar, sampai dengan latar belakang kasus, seperti kronologi kejadian, motif, gambaran mengenai seberapa serius kasus, kondisi tersangka, dll.
Perlakuan kasus pidana anak di bawah umur di negara lain, sebut saja Amerika Serikat sangat berbeda dengan di Indonesia. Negeri Paman Sam juga memiliki undang-undang tentang perlakuan anak di bawah umur. Misalnya, si anak mengendarai mobil, maka akan dikenakan sanksi hukum pidana atau denda kepada kedua orangtuanya. Kemudian, bila sang anak sangat bisa dihukum dengan menjadi peliharaan negara. Artinya, sang anak akan dipenjarakan di tempat khusus untuk mendapatkan pelatihan dan pendidikan oleh negara. Namun, efek jera pada sang anak di mata hukum tidak harus dengan penjara akan tetapi juga bisa dengan cara lain seperti melakukan kecaman moral, dengan membayar denda, atau hukuman pidana ringan lainnya. Nah pertanyaannya, apakah undang-undang di Indonesia sudah cukup ? Dalam hal ini siapakah yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas tindakan sang anak nakal?
Belum adanya peraturan yang menyeluruh tentang sistem peradilan anak sebagaimana disebutkan pada bagian awal membawa implikasi pada belum adanya polisi khusus anak dan jaksa khusus anak. Saat ini, yang ada barulah hakim anak, sidang anak, dan lembaga pemasyarakatan anak. Keterbatasan sistem hukum kita memandang masalah tindak pidana oleh anak hanya pada urusan pengadilan anak, menyebabkan pertimbangan yang digunakan oleh petugas yang terlibat masih merupakan pertimbangan hukum’ semata, yang mendasarkan keputusannya pada apakah si anak bersalah atau tidak sebagai pelanggar hukum, tingkat keseriusan perbuatannya, dan catatan kriminal yang dimilikinya. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika sampai saat ini terdapat kenyataan yang memprihatinkan bahwa sebagian besar kasus pelanggaran hukum oleh anak yang ditangani polisi, diteruskan ke dalam proses pidana selanjutnya, dan sebagian besar dari kasus yang diproses tersebut berakhir dengan keputusan pemenjaraan. Padahal, seharusnya kedua hal tersebut menjadi alternatif upaya yang paling akhir.
Selain itu, fenomena yang terjadi di Indonesia seolah-olah hukum tidak adil, mengapa? Karena contoh kasus anak Hatta Rajasa juga menjadikan sang anak yang sudah dewasa ini tidak dipenjara padahal sudah jelas sekali dia bersalah di mata hukum karena mengakibatkan kerugian atau menimbulkan korban bagi orang lain atas peristiwa tabrakan tersebut. Apakah ada kesepakatan di belakang aparat penegak hukum dan sang korban? Apakah ada proses diversi (penyelesaian di luar pengadilan) seperti proses hukum anak di bawah umur? Dan saya harap kasus tabrakan yang dilakukan oleh anak Ahmad Dani ini tetap melalui proses hukum yang adil sesuai undang-undang.
Kasus di atas menjadi pelajaran penting bagi para orangtua dan anak. Karena peran orangtua sangat berpengaruh dalam mengarahkan dan mendidik anak agar bertindak serta bertingkah laku yang baik dan sopan. Masa depan anak itu tergantung bagaimana para orangtua mengawasinya selama 24 jam di rumah. Sebaiknya para orangtua membuat kesepakatan di rumah dengan anak terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan begitu, si anak tidak terlalu dimanja atau disibukkan dengan hal-hal yang tidak positif dan mengakibatkan sulitnya proses pendewasaan. Tidak hanya para orangtua, para guru dan pemerintah khususnya juga harus mendukung proses pencerdasan anak dan masyarakat. Sehingga, terjadi sinergitas dalam membangun masa depan yang lebih baik, khususnya para generasi bangsa di masa yang akan datang.
Hukum bagi anak bawah umur
Pemberian hukuman atau sanksi dan proses hukum yang berlangsung dalam kasus pelanggaran hukum oleh anak memang berbeda dengan kasus pelanggaran hukum oleh orang dewasa, karena dasar pemikiran pemberian hukuman oleh negara adalah bahwa setiap warga negaranya adalah mahkluk yang bertanggung jawab dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Sementara anak diakui sebagai individu yang belum dapat secara penuh bertanggung jawab atas perbuatannya. Oleh sebab itulah dalam proses hukum dan pemberian hukuman, (sebagai sesuatu yang pada akhirnya hampir tidak dapat dihindarkan dalam kasus pelanggaran hukum), anak harus mendapat perlakuan khusus yang membedakannya dari orang dewasa.
Di Indonesia, penyelenggaraan proses hukum dan peradilan bagi pelanggaran hukum oleh anak sudah bukan lagi hal baru. Tetapi karena sampai saat ini belum ada perangkat peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan peradilan anak secara menyeluruh, mulai dari penangkapan, penahanan, penyidikan, dan pemeriksaan di persidangan, sampai dengan sanksi yang diberikan serta eksekusinya, maka sampai saat ini pelaksanaannya masih banyak merujuk pada beberapa aturan khusus mengenai kasus pelanggaran hukum oleh anak dalam KUHP dan KUHAP, serta pada Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak). Selain itu, pelaksanaan proses peradilan bagi anak juga harus mengacu pada Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi ke dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 (Konvensi Hak Anak), dimana sedikit banyak telah diakomodir dalam UU Pengadilan Anak.
Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam UU Pengadilan Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yang masih berumur 8 (delapan) sampai 12 (dua belas) tahun hanya dapat dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada Negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dijatuhkan pidana. Dalam kasus anda, karena anak tersebut berumur 14 (empat belas) tahun maka sanksi yang dijatuhkan dapat saja berupa pidana.
Namun pada hakekatnya, segala bentuk penanganan terhadap anak yang melanggar hukum harus dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik untuk si anak. Oleh karena itu, keputusan yang diambil Hakim (apabila kasus diteruskan sampai persidangan) harus adil dan proporsional, serta tidak semata-mata dilakukan atas pertimbangan hukum, tapi juga mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti kondisi lingkungan sekitar, status sosial anak, dan keadaan keluarga. Hal-hal ini dijamin serta diatur dalam UU Pengadilan Anak. Misalnya adalah pada saat polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan, ia wajib untuk menghubungi dan mendatangkan seorang petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan, biasa juga disebut PK atau Petugas Kemasyarakatan). Petugas Bapas berfungsi hampir sama seperti probation officer. Polisi wajib menyertakan hasil Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) yang dibuat oleh petugas Bapas dalam Berita Acara Pemeriksaannya. Tanpa Litmas, Jaksa harus menolak BAP dan meminta kelengkapannya kembali. Litmas ini berisi tentang latar belakang anak secara keseluruhan, seperti data diri, keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar, sampai dengan latar belakang kasus, seperti kronologi kejadian, motif, gambaran mengenai seriusitas kasus, kondisi tersangka, dll.
Litmas juga berisi kesimpulan petugas Bapas tentang kasus yang bersangkutan dan rekomendasi mengenai disposisi (untuk kasus dewasa disebut vonis) apa yang terbaik bagi anak. Rekomendasi yang bisa diberikan mulai dari kembali ke orang tua, pidana bersyarat, pidana dengan keringanan hukuman, pidana sesuai perbuatan, anak negara, dan anak sipil.
Dalam kasus ini, jika anak ditahan sebaiknya segera ditanyakan apakah ia telah ditemui oleh seorang petugas Bapas. Dan apakah padanya telah diberikan haknya untuk tetap memperoleh penasehat hukum, karena petugas Bapas bukanlah seorang penasehat hukum. Harus diingat, anak berhak memperoleh dan negara wajib memberikan proses hukum yang cepat.
Apabila pihak korban akan menarik tuntutannya, penyelesaian di luar proses hukum sangat mungkin untuk dilakukan karena petugas hukum, dalam hal ini polisi, yang terlibat dalam proses peradilan anak diberi keleluasaan untuk melakukan diskresi (sewaktu-waktu menghentikan proses hukum) demi kepentingan anak. Apabila polisi menolak diskresi, sanksi pidana berupa penjara atau rehabilitasi institusional masih dapat diupayakan untuk diganti dengan program pembinaan di luar lembaga, kompensasi, atau restitusi bagi korban, yang bisa diupayakan melalui jalur hukum. Selama proses hukum berlangsung, pihak orang tua atau wali juga dapat meminta agar anak diberi tahanan luar dengan memberikan jaminan. Dalam kasus anak, tahanan luar juga dipertimbangkan mengingat anak masih harus bersekolah.
Belum adanya peraturan yang menyeluruh tentang sistem peradilan anak sebagaimana disebutkan pada bagian awal membawa implikasi pada belum adanya polisi khusus anak dan jaksa khusus anak. Yang ada barulah hakim anak, sidang anak, dan lembaga pemasyarakatan anak. Keterbatasan sistem hukum kita memandang masalah tindak pidana oleh anak hanya pada urusan pengadilan anak, menyebabkan pertimbangan yang digunakan oleh petugas yang terlibat masih merupakan pertimbangan �hukum’ semata, yang mendasarkan keputusannya pada apakah si anak bersalah atau tidak sebagai pelanggar hukum, tingkat seriusitas perbuatannya, dan catatan kriminal yang dimilikinya. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika sampai saat ini terdapat kenyataan yang memprihatinkan bahwa sebagian besar kasus pelanggaran hukum oleh anak yang ditangani polisi, diteruskan ke dalam proses pidana selanjutnya, dan sebagian besar dari kasus yang diproses tersebut berakhir dengan keputusan pemenjaraan, dimana seharusnya kedua hal tersebut menjadi alternatif upaya yang paling terakhir.
Belum lama ini gosip yang sangat panas dibicarakan di berbagai media mengenai anak Ahmad dhani yang menewaskan tujuh korban dikarenakan menyetir dibawah umur dengan kecepatan tinggi. Ini membuktikan bahwa anak di bawah umur tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi.
Kesimpulan dan Saran
Sebaikanya anak-anak yang masih di bawah umur tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi bagaimanapun alasannya karena dapat merugikan banyak pihak dari segi materil maupun moril. Banyak jalan menuju roma, banyak cara untuk memeberikan fasilitas anak yang terbaik tanpa harus membuat kerugian di kedepan nya. Salah satu nya mendaftarkan anak di antara jemput sekolah. Itu sudah pasti aman karena ditanggung jawab kepada sekolah atau orang yang mempunyai antar jemput tersebut. Yang kedua bila tetap ingin memberikan anak kendaraan pribadi, sedikan pula supir pribadi yang akan membawa anak ketempat tujuan dengan aman. Dan yang terakhir berlakukan jam malam bagi anak. Anak dibawah umur tidak sepantas nya malam-malam masih berkeliaran di luar rumah. Anak seharus nya belajar di rumah untuk mempersiapkan sekolah nya besok. Sekian dari kasus yang saya bawa dalam tugas ini, mohon maaf atas kekurangan saya dalam segala hal ketika menulis tugas ini, dan mohon dimaklumi kesalahan yang saya perbuat.
Daftar Pustaka
http://www.jasaraharja.co.id/layanan/lingkup-jaminan/uu-no-34-tahun-1964-jo-pp-no-18-tahun-1965-2
http://krupukulit.wordpress.com/2013/03/07/rata-rata-tuntutan-dan-hukuman-kasus-kecelakaan-berdasarkan-uu-22-tahun-2009/
http://www.satulayanan.net/layanan/surat-tilang/peraturan-lalu-lintas
http://kampus.okezone.com/read/2013/09/17/367/867504/anak-di-bawah-umur-di-mata-orangtua-hukum-negara
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl112/hukum-bagi-anak-bawah-umur